Limbah Kurban Harus Ditangani Khusus untuk Cegah Pencemaran
Pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengingatkan limbah kurban perlu penanganan khusus berdasarkan jenis dan lokasi untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
Kategori limbah dan karakteristiknya
Menurut Salundik dari IPB, limbah kurban terbagi menjadi dua kategori utama: limbah di area penjualan dan limbah di area penyembelihan. Masing-masing kategori memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan metode pengelolaan yang berbeda pula.
Limbah di lokasi penjualan umumnya berupa kotoran dan sisa pakan hijauan. Karena ternak dikumpulkan dalam jumlah besar sekitar 20 hari sebelum Iduladha, akumulasinya menjadi sangat masif.
Ia menambahkan, limbah di area penjualan umumnya berasal dari feses ternak dan sisa pakan hijauan selama masa penampungan hewan. Sebagai gambaran, 50 ekor sapi dapat menghasilkan hingga 20 ton limbah selama masa penjualan berlangsung.
Risiko tinggi di area penyembelihan
Salundik menekankan bahwa limbah di area penyembelihan memerlukan penanganan khusus karena tingkat kontaminasinya lebih tinggi. Limbah tersebut meliputi darah, isi rumen, dan saluran pencernaan hewan kurban.
Jenis limbah di area penyembelihan memerlukan penanganan khusus karena risiko kontaminasinya lebih tinggi.
Karena komponen biologisnya lebih berbahaya, limbah ini berpotensi mencemari tanah dan air jika tidak ditangani dengan tepat. Hal ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi penyembelihan.
Solusi pengelolaan dan nilai ekonomi
Untuk limbah organik dari area penjualan, Salundik mendorong pemanfaatan menjadi produk bernilai ekonomi. Feses dan sisa pakan dapat diolah menjadi pupuk organik yang berguna bagi pertanian lokal.
Feses dan sisa pakan dapat diolah menjadi pupuk organik seperti kompos atau vermikompos. Ini menjadi solusi praktis sekaligus memberikan nilai ekonomi.
Pengolahan menjadi kompos atau vermikompos juga mendukung praktik ekonomi sirkular dengan mengubah limbah menjadi sumber daya.
Tantangan pengelolaan di perkotaan dan rekomendasi
Meski demikian, pengelolaan limbah penyembelihan masih menghadapi kendala di kawasan perkotaan. Faktor yang disebutkan termasuk keterbatasan lahan, jumlah ternak yang tidak pasti, dan lokasi penyembelihan yang tersebar.
Oleh karena itu, Salundik menilai perlu ada pendekatan yang lebih terencana dan terkoordinasi antara pemerintah daerah, pengelola pasar hewan, dan masyarakat. Pengelolaan yang tepat tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga mendukung penerapan ekonomi sirkular berkelanjutan.
Penanganan terpisah antara area penjualan dan penyembelihan, serta pemanfaatan limbah organik untuk pembuatan pupuk, menjadi langkah praktis yang dapat segera diterapkan menjelang dan setelah perayaan Iduladha.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...