Kemkomdigi Tutup Masa Sanggah, Lelang Frekuensi Digelar 7 Juli
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup masa sanggah hasil evaluasi administrasi seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada Senin, 29 Juni 2026. Dengan penutupan ini, proses seleksi berlanjut ke tahapan lelang harga yang digelar secara daring mulai 7 Juli 2026. Seluruh peserta yang lulus evaluasi administrasi berhak mengikuti mekanisme penawaran melalui sistem e-Auction.
Tahapan lelang harga
Kemkomdigi menyatakan bahwa lelang akan berlangsung secara online. Mekanisme penawaran menggunakan sistem e-Auction untuk memastikan transparansi dan efisiensi proses.
"Proses Lelang Harga ini, akan dilangsungkan secara daring. Menggunakan sistem e-Auction yang akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026,"
Pengumuman resmi menyebut tanggal tersebut sebagai hari pelaksanaan awal untuk tahapan lelang.
Peserta yang berhak mengikuti
Dalam pengumuman, Kemkomdigi menyebut ada tiga penyelenggara telekomunikasi yang berhak mengikuti tahapan lelang harga. Ketiga penyelenggara tersebut adalah:
- PT Indosat Tbk
- PT Telekomunikasi Selular
- PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
Masing-masing operator berkesempatan mengajukan penawaran sesuai kategori pita frekuensi yang tersedia.
Kategori dan pembagian pita frekuensi
Komposisi peserta pada tiap pita frekuensi dijabarkan sebagai berikut. Pembagian ini menentukan operator yang dapat menawar pada setiap kategori pita.
a. Pada pita frekuensi radio 700 MHz:
- PT Telekomunikasi Selular
- PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
b. Pada pita frekuensi radio 2,6 GHz:
- PT Telekomunikasi Selular
- PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
Jadwal dan langkah selanjutnya
Dengan ditutupnya masa sanggah per 29 Juni 2026, panitia seleksi dapat memfinalkan daftar peserta untuk lelang. Tahapan lelang akan dibuka pada 7 Juli 2026 melalui platform e-Auction.
Setelah lelang selesai, Kemkomdigi akan melanjutkan proses administrasi untuk penetapan pemenang dan penerbitan izin penggunaan spektrum. Hasil lelang berpotensi memengaruhi peta kompetisi layanan seluler dan rencana investasi jaringan masing-masing operator.
Publik dan pelaku industri disarankan memantau pengumuman resmi Kemkomdigi untuk detail teknis e-Auction, jadwal sesi lelang, serta syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum mengikuti proses penawaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Ubah Sampah Residu Jadi Arang dan Perkuat Pemasaran Digital
UMN mengolah sampah residu menjadi arang dan mengembangkan platform CRM untuk memperkuat pemasaran Bank Samp...
Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Penanganan Gempa NTT
Pemerintah menilai penanganan gempa NTT masih bisa dikelola sendiri sehingga belum membuka bantuan asing; id...
Lima Bandara di NTT Terdampak Gempa, Operasional Tetap Jalan
Kemenhub menyebut lima bandara di NTT terdampak gempa namun operasional tetap berjalan; inspeksi dan skema G...
PPKI: Langkah Awal Pembentukan Negara Pasca Proklamasi
PPKI menggelar sidang pertama pada 18 Agustus 1945 dan menetapkan UUD 1945, Soekarno-Hatta, serta pembentuka...
18 Agustus: Hari Konstitusi dan Hari Penelitian Kanker Payudara
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi RI dan World Breast Cancer Research Day, sementara HUT M...
DKI Kirim Tenaga Medis dan Rp3,8 M Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Pemprov DKI mengirim tenaga kesehatan dan bantuan Rp3,8 miliar untuk korban gempa NTT; dana dari ASN dan aja...