Mafindo Pastikan Larangan Pertalite 1.400 cc Adalah Hoaks
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menegaskan bahwa kabar pelarangan pembelian Pertalite untuk mobil bermesin di atas 1.400 cc adalah hoaks.
Pernyataan itu disampaikan setelah klaim yang menyebut larangan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 beredar luas di media sosial. Mafindo menyatakan tidak ditemukan aturan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Penelusuran dan klarifikasi
Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, mengatakan hasil penelusuran organisasi menunjukkan klaim itu merupakan hoaks berulang yang hanya berubah tanggal peredarannya.
Informasi ini tidak benar dan merupakan hoaks berulang. Yang berbeda hanya tanggal beredarnya saja.
Mafindo juga menyatakan telah mengonfirmasi klaim tersebut ke pihak terkait. Hasilnya, belum ada kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Respons perusahaan dan regulator
Menurut Mafindo, Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa perusahaan belum mengeluarkan arahan seperti yang diklaim. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Roberth M. V. Dumatubun, disebutkan menyatakan belum ada arahan resmi terkait pembatasan tersebut.
Selain itu, Mafindo menambahkan bahwa kementerian dan regulator juga tidak menerbitkan aturan semacam itu. Penelusuran ke berbagai sumber, termasuk ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menunjukkan klaim tersebut tidak berdasar.
Dari sejumlah sumber, termasuk Kementerian ESDM, klaim itu dinyatakan tidak benar. Masyarakat tidak perlu khawatir.
Imbauan kepada publik
Mafindo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi. Setiap kabar yang diterima disarankan diverifikasi melalui sumber resmi agar tidak memicu kebingungan.
- Periksa pengumuman resmi di situs instansi terkait, seperti Kementerian ESDM atau Pertamina Patra Niaga.
- Hindari membagikan informasi yang belum terverifikasi.
- Tingkatkan literasi digital dengan memeriksa fakta melalui lembaga cek fakta kredibel.
Langkah verifikasi ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...