Pahami Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang kehormatan dan martabatnya wajib dijaga. Menjelang peringatan HUT ke-81 RI, masyarakat diingatkan untuk menggunakan bendera sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan ini melarang berbagai bentuk penyalahgunaan dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.
Larangan penggunaan Bendera Merah Putih
Undang-undang mengatur tata cara pengibaran sekaligus membatasi pemanfaatan bendera agar tidak disalahgunakan. Beberapa larangan utama adalah sebagai berikut:
- Mencetak tulisan, gambar, logo, atau simbol apa pun pada bendera.
- Menggunakan bendera sebagai media atau promosi komersial.
- Menjadikan bendera sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atau perlengkapan yang tidak pantas.
- Mengenakan Bendera Merah Putih sebagai pakaian maupun aksesori.
Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Masyarakat diimbau mematuhi aturan agar simbol negara tetap dihormati dan terjaga martabatnya.
Sanksi hukum atas pelanggaran
Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 66 dari Undang-Undang yang sama. Pelanggar dapat dikenai pidana atau denda sesuai beratnya pelanggaran.
Bentuk sanksi yang diatur meliputi:
- Pidana penjara paling lama satu tahun.
- Denda paling banyak Rp100 juta.
Besaran hukuman disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Imbauan menjelang HUT ke-81 RI
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, pemerintah dan lembaga terkait mendorong masyarakat untuk mengibarkan bendera dengan benar dan penuh penghormatan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan wujud cinta tanah air.
Ringkasnya: Gunakan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan untuk menjaga martabatnya dan hindari praktik yang bisa dikenai sanksi pidana atau denda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...