Pahami Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang kehormatan dan martabatnya wajib dijaga. Menjelang peringatan HUT ke-81 RI, masyarakat diingatkan untuk menggunakan bendera sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan ini melarang berbagai bentuk penyalahgunaan dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.
Larangan penggunaan Bendera Merah Putih
Undang-undang mengatur tata cara pengibaran sekaligus membatasi pemanfaatan bendera agar tidak disalahgunakan. Beberapa larangan utama adalah sebagai berikut:
- Mencetak tulisan, gambar, logo, atau simbol apa pun pada bendera.
- Menggunakan bendera sebagai media atau promosi komersial.
- Menjadikan bendera sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atau perlengkapan yang tidak pantas.
- Mengenakan Bendera Merah Putih sebagai pakaian maupun aksesori.
Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Masyarakat diimbau mematuhi aturan agar simbol negara tetap dihormati dan terjaga martabatnya.
Sanksi hukum atas pelanggaran
Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 66 dari Undang-Undang yang sama. Pelanggar dapat dikenai pidana atau denda sesuai beratnya pelanggaran.
Bentuk sanksi yang diatur meliputi:
- Pidana penjara paling lama satu tahun.
- Denda paling banyak Rp100 juta.
Besaran hukuman disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Imbauan menjelang HUT ke-81 RI
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, pemerintah dan lembaga terkait mendorong masyarakat untuk mengibarkan bendera dengan benar dan penuh penghormatan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan wujud cinta tanah air.
Ringkasnya: Gunakan Bendera Merah Putih sesuai ketentuan untuk menjaga martabatnya dan hindari praktik yang bisa dikenai sanksi pidana atau denda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Perluas Akses Wisata Lewat Jaringan Kereta di Tiga Pulau
KAI memperluas akses wisata lewat jaringan kereta di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi Selatan untuk mendukung mob...
Kapolri Cup 2026 Perkuat Sinergi Lintas Kementerian
Kapolri Cup 2026 di Jakarta memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui pertandingan bulu tang...
BMKG: Daftar Kota Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
BMKG peringatkan potensi hujan petir di Padang dan hujan ringan di beberapa kota hari ini, Minggu 2 Juli 202...
Menteri PPPA Minta Proses Tegas Kasus Kekerasan Seksual Guru di Buleleng
Menteri PPPA Arifah Fauzi minta proses hukum tegas atas dugaan kekerasan seksual guru di Buleleng; korban ja...
Pendaftaran Tiket Upacara HUT ke-81 RI Belum Dibuka
Pendaftaran tiket Upacara HUT ke-81 RI belum dibuka; upacara digelar 17 Agustus 2026 di Istana Negara dan ak...
Desil Bansos: Cara Cek Status dan Ajukan Perubahan Lewat HP
Desil mengelompokkan rumah tangga dalam 10 kelas kesejahteraan; berikut cara cek status dan ajukan pembaruan...