Jelang HUT ke-81: Tata Cara Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih
Memasuki perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, pemerintah mengingatkan tata cara resmi pengibaran Bendera Merah Putih yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Setiap warga negara diwajibkan mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus di rumah, kantor, sekolah, dan sarana transportasi. Pemerintah juga biasa mengimbau agar pemasangan bendera berlangsung sepanjang Bulan Kemerdekaan, sehingga masyarakat kerap memasang sejak 1 hingga 31 Agustus.
Aturan hukum dan imbauan pemerintah
Undang-undang menetapkan kewajiban pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan kepada negara. Selain ketentuan pada 17 Agustus, pemerintah setiap tahun mengeluarkan imbauan melalui surat edaran untuk mengibarkan bendera sepanjang Bulan Kemerdekaan. Imbauan itu ditujukan kepada rumah tangga, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha.
Periode dan jam pengibaran
Secara praktik, masyarakat umum mengikuti arahan pemerintah dengan memasang bendera mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus. Pengibaran bendera dilakukan pada rentang waktu antara 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Pengaturan jam bertujuan menjaga kehormatan lambang negara dan memastikan pemasangan aman serta tertib.
Tempat yang wajib memasang bendera
Beberapa tempat yang diwajibkan atau dianjurkan memasang Bendera Merah Putih antara lain:
- Rumah tinggal dan perumahan
- Kantor pemerintahan dan lembaga publik
- Sekolah dan perguruan tinggi
- Fasilitas pelayanan publik
- Kendaraan dinas
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan simbol negara sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di masyarakat.
Tata cara dan etika pengibaran
Selain waktu dan lokasi, pengibaran bendera harus memperhatikan tata cara yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup kondisi bendera yang layak pakai, teknik pengibaran yang benar, serta perlakuan yang menunjukkan penghormatan. Pemasangan bendera yang rusak atau kotor harus dihindari agar martabat lambang negara tetap terjaga.
Mengingat momentum HUT RI, pemerintah dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud penghormatan dan semangat kebangsaan. Kepatuhan terhadap tata cara resmi juga memperkuat citra tertib dan hormat terhadap simbol negara di ruang publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...