Nasional

Jelang HUT ke-81: Tata Cara Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih

Bagikan:
Bendera Merah Putih dikibarkan di tiang depan gedung pada perayaan kemerdekaan

Memasuki perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, pemerintah mengingatkan tata cara resmi pengibaran Bendera Merah Putih yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Setiap warga negara diwajibkan mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus di rumah, kantor, sekolah, dan sarana transportasi. Pemerintah juga biasa mengimbau agar pemasangan bendera berlangsung sepanjang Bulan Kemerdekaan, sehingga masyarakat kerap memasang sejak 1 hingga 31 Agustus.

Aturan hukum dan imbauan pemerintah

Undang-undang menetapkan kewajiban pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan kepada negara. Selain ketentuan pada 17 Agustus, pemerintah setiap tahun mengeluarkan imbauan melalui surat edaran untuk mengibarkan bendera sepanjang Bulan Kemerdekaan. Imbauan itu ditujukan kepada rumah tangga, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha.

Periode dan jam pengibaran

Secara praktik, masyarakat umum mengikuti arahan pemerintah dengan memasang bendera mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus. Pengibaran bendera dilakukan pada rentang waktu antara 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Pengaturan jam bertujuan menjaga kehormatan lambang negara dan memastikan pemasangan aman serta tertib.

Tempat yang wajib memasang bendera

Beberapa tempat yang diwajibkan atau dianjurkan memasang Bendera Merah Putih antara lain:

  • Rumah tinggal dan perumahan
  • Kantor pemerintahan dan lembaga publik
  • Sekolah dan perguruan tinggi
  • Fasilitas pelayanan publik
  • Kendaraan dinas

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan simbol negara sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di masyarakat.

Tata cara dan etika pengibaran

Selain waktu dan lokasi, pengibaran bendera harus memperhatikan tata cara yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup kondisi bendera yang layak pakai, teknik pengibaran yang benar, serta perlakuan yang menunjukkan penghormatan. Pemasangan bendera yang rusak atau kotor harus dihindari agar martabat lambang negara tetap terjaga.

Mengingat momentum HUT RI, pemerintah dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan ini sebagai wujud penghormatan dan semangat kebangsaan. Kepatuhan terhadap tata cara resmi juga memperkuat citra tertib dan hormat terhadap simbol negara di ruang publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait