Nasional

Korlantas Ingatkan Batas Muatan Kendaraan untuk Cegah ODOL

Bagikan:
Truk angkutan barang mematuhi batas muatan dan dimensi

Korlantas Polri mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang memahami batas dimensi serta kapasitas muatan kendaraan sebelum beroperasi. Imbauan itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Apa itu ODOL dan risikonya

Over Dimension Over Load (ODOL) adalah kendaraan yang dimensinya dimodifikasi melebihi standar atau membawa muatan berlebihan. Praktik ODOL melanggar aturan serta meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Aturan dimensi dan muatan kendaraan

Korlantas merujuk peraturan pemerintah untuk batas dimensi dan muatan. Pengemudi dan pemilik kendaraan diingatkan menyesuaikan spesifikasi kendaraan sebelum berangkat.

  • Untuk kendaraan dengan bak muatan terbuka, tinggi bak harus lebih rendah dari jendela kabin belakang (mengacu Pasal 55 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2012).
  • Bak muatan tertutup memiliki tinggi maksimal 4,2 meter dan tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan (Pasal 55 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2012).
  • Lebar kendaraan dibatasi maksimal 2,55 meter menurut Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2021.
  • Panjang kendaraan tidak boleh melebihi 18 meter berdasarkan ketentuan yang sama.

Dokumen aturan tersebut dapat dicek pada laman resmi peraturan pemerintah untuk detail teknis dan ketentuan tambahan.

Klasifikasi kendaraan

Pengelompokan jenis kendaraan diatur untuk mempermudah pengawasan dan kepatuhan. Korlantas menyebut beberapa kategori yang relevan:

  • Kategori N — kendaraan bermotor angkutan barang.
  • Kategori O — kendaraan trailer.

Ketentuan klasifikasi merujuk pada Pasal 121 ayat (4) huruf D. Pengemudi diharapkan memastikan kendaraan tetap sesuai spesifikasi sebelum digunakan.

Pesan keselamatan dan tindakan pencegahan

Korlantas menegaskan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan merupakan bagian penting keselamatan berlalu lintas. Pemeriksaan kendaraan sebelum perjalanan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.

Dengan memeriksa ukuran dan muatan kendaraan, pemilik serta pengemudi membantu menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lain.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait