Korlantas Ingatkan Batas Muatan Kendaraan untuk Cegah ODOL
Korlantas Polri mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang memahami batas dimensi serta kapasitas muatan kendaraan sebelum beroperasi. Imbauan itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Apa itu ODOL dan risikonya
Over Dimension Over Load (ODOL) adalah kendaraan yang dimensinya dimodifikasi melebihi standar atau membawa muatan berlebihan. Praktik ODOL melanggar aturan serta meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Aturan dimensi dan muatan kendaraan
Korlantas merujuk peraturan pemerintah untuk batas dimensi dan muatan. Pengemudi dan pemilik kendaraan diingatkan menyesuaikan spesifikasi kendaraan sebelum berangkat.
- Untuk kendaraan dengan bak muatan terbuka, tinggi bak harus lebih rendah dari jendela kabin belakang (mengacu Pasal 55 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2012).
- Bak muatan tertutup memiliki tinggi maksimal 4,2 meter dan tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan (Pasal 55 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2012).
- Lebar kendaraan dibatasi maksimal 2,55 meter menurut Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2021.
- Panjang kendaraan tidak boleh melebihi 18 meter berdasarkan ketentuan yang sama.
Dokumen aturan tersebut dapat dicek pada laman resmi peraturan pemerintah untuk detail teknis dan ketentuan tambahan.
Klasifikasi kendaraan
Pengelompokan jenis kendaraan diatur untuk mempermudah pengawasan dan kepatuhan. Korlantas menyebut beberapa kategori yang relevan:
- Kategori N — kendaraan bermotor angkutan barang.
- Kategori O — kendaraan trailer.
Ketentuan klasifikasi merujuk pada Pasal 121 ayat (4) huruf D. Pengemudi diharapkan memastikan kendaraan tetap sesuai spesifikasi sebelum digunakan.
Pesan keselamatan dan tindakan pencegahan
Korlantas menegaskan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan merupakan bagian penting keselamatan berlalu lintas. Pemeriksaan kendaraan sebelum perjalanan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.
Dengan memeriksa ukuran dan muatan kendaraan, pemilik serta pengemudi membantu menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Perluas Akses Wisata Lewat Jaringan Kereta di Tiga Pulau
KAI memperluas akses wisata lewat jaringan kereta di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi Selatan untuk mendukung mob...
Kapolri Cup 2026 Perkuat Sinergi Lintas Kementerian
Kapolri Cup 2026 di Jakarta memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui pertandingan bulu tang...
BMKG: Daftar Kota Berpotensi Hujan Petir Hari Ini
BMKG peringatkan potensi hujan petir di Padang dan hujan ringan di beberapa kota hari ini, Minggu 2 Juli 202...
Menteri PPPA Minta Proses Tegas Kasus Kekerasan Seksual Guru di Buleleng
Menteri PPPA Arifah Fauzi minta proses hukum tegas atas dugaan kekerasan seksual guru di Buleleng; korban ja...
Pendaftaran Tiket Upacara HUT ke-81 RI Belum Dibuka
Pendaftaran tiket Upacara HUT ke-81 RI belum dibuka; upacara digelar 17 Agustus 2026 di Istana Negara dan ak...
Desil Bansos: Cara Cek Status dan Ajukan Perubahan Lewat HP
Desil mengelompokkan rumah tangga dalam 10 kelas kesejahteraan; berikut cara cek status dan ajukan pembaruan...