Gubernur Pramono Minta Pengelola Mal Kurangi Pagar Tinggi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pengelola pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran mengurangi pemasangan pagar besi tinggi secara berlebihan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sebagai respons terhadap sorotan publik terkait pagar tinggi di beberapa mal di Jakarta. Tujuannya agar kawasan bisnis tetap terasa aman, terbuka, dan lebih hijau tanpa mengorbankan fungsi pengamanan.
Usulan pengurangan pagar dan penambahan ruang hijau
Pramono menilai pagar yang terlalu tinggi memberi kesan kondisi keamanan ibu kota memburuk. Ia mengusulkan agar pengelola lebih memprioritaskan penambahan pohon dan ruang terbuka hijau untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan ramah.
"Bagi para pelaku bisnis, termasuk pemilik mal, properti, dan perkantoran, tidak perlu memasang pagar yang berlebihan,"
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang pemasangan pagar sebagai bagian dari sistem pengamanan, tetapi meminta tinggi pagar dibuat lebih proporsional dan dipadukan dengan konsep ruang terbuka hijau yang lebih luas.
"Saya berpikir pagarnya tidak perlu tinggi-tinggi, yang penting pohonnya lebih banyak dan kawasan menjadi lebih hijau,"
Permintaan konkret dari gubernur
Untuk memastikan perubahan desain kawasan berjalan, Pramono menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan pengelola kawasan. Fokus koordinasi tersebut meliputi pengurangan ketinggian pagar dan perluasan akses visual di kawasan yang berbatasan.
- Reduksi ketinggian pagar agar tidak menimbulkan kesan ketidakamanan.
- Penambahan pohon dan ruang hijau untuk meningkatkan estetika dan kenyamanan.
- Keterbukaan visual antar kawasan agar lingkungan terasa lebih bersahabat.
Alasan pengelola dan respons APPBI
Di sisi pengelola, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menjelaskan pagar digunakan untuk mengatur arus keluar-masuk pengunjung. Tujuannya agar aktivitas pengunjung tidak meluber ke jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Kawasan terbuka tanpa pengaturan berpotensi menimbulkan kemacetan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan,"
Ketua Umum APPBI menyebut penggunaan pagar pembatas sebagai bagian dari standar operasional pengelolaan mal. Pernyataan itu menunjukkan kebutuhan pengaturan lalu lintas dan keselamatan menjadi pertimbangan utama pengelola.
Implikasi dan langkah ke depan
Koordinasi antara Pemprov dan pengelola dipandang penting agar solusi keamanan dan estetika berjalan seimbang. Jika implementasi berjalan, kawasan bisnis di Jakarta bisa tampil lebih ramah pejalan kaki tanpa mengurangi pengamanan aset.
Perubahan desain yang mengutamakan ruang terbuka hijau berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan sekaligus menjaga fungsi operasional mal dan perkantoran. Pemerintah dan pengelola diharapkan segera menyepakati standar proporsional untuk ketinggian pagar dan tata ruang hijau.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...