Kedubes Malaysia Respons Penangkapan Pilot terkait 25,1 kg Ekstasi
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi untuk mendapatkan akses kekonsuleran setelah penangkapan seorang pilot Malaysia yang diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 29 Juli 2026.
Ringkasan penangkapan
Tersangka, Mohd Saufi bin Othman, adalah pilot Malaysia Airlines pada penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta. Ia ditangkap saat pesawat yang dikemudikannya membawa sekitar 170 penumpang.
Kronologi dan temuan penyidik
Penegak hukum menyita paket narkotika yang diduga dibawa oleh tersangka saat tiba di Soekarno-Hatta. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu, dan pemeriksaan urine mengindikasikan adanya tiga jenis zat aktif narkotika di dalam tubuhnya.
Penyelidikan awal mengungkap dugaan riwayat penyelundupan oleh tersangka. Penyidik menilai modus dan rute sebagai berikut:
- Diduga membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia (aksi pertama).
- Diduga menyelundupkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta (aksi kedua).
- Diduga membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta pada aksi ketiga yang berujung pada penangkapan.
Respons Kedutaan Malaysia dan akses kekonsuleran
Kedubes Malaysia menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kedutaan menegaskan akan aktif berkoordinasi dengan otoritas Indonesia.
"Kedutaan mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan penahanan seorang warga Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Terkait penangkapan yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta."
"Kedutaan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia, yaitu untuk memperoleh akses kekonsuleran bagi warga negara Malaysia tersebut."
Dampak dan proses hukum selanjutnya
Kasus masih dalam penyidikan oleh otoritas Indonesia. Jika bukti yang dikumpulkan menguat, tersangka akan menghadapi proses hukum terkait penyelundupan dan penggunaan narkotika. Koordinasi kekonsuleran diharapkan membantu kepastian hak-hak hukum warga negara Malaysia yang ditahan.
Perkembangan lanjut kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta proses penyidikan oleh Kepolisian dan Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...