KUR Perumahan Perkuat Ekonomi Keluarga, Plafon Naik ke Rp50 Miliar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan memperkuat ekonomi keluarga saat meninjau penerima manfaat bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyebut capaian penyaluran mendorong pemerintah menaikkan plafon KUR Perumahan dari Rp36 miliar menjadi Rp50 miliar.
Peninjauan dan pesan menteri
Maruarar mengaitkan penurunan penerima bantuan sosial dengan meningkatnya kesejahteraan berkat akses pembiayaan perumahan. Ia mengapresiasi peran BRI yang menjadi penyalur tertinggi KUR Perumahan.
"Dari seluruh program tersebut, hanya KUR Perumahan yang plafonnya ditingkatkan dari Rp36 miliar menjadi Rp50 miliar. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja keras BRI, atas nama negara dan pemerintah, saya mengucapkan terima kasih kepada BRI,"
Ia berharap keberhasilan ini juga diikuti pemberian penghargaan bagi tim penyalur berprestasi untuk mendorong perluasan akses pembiayaan.
Kenaikan plafon dan implikasinya
Kenaikan plafon menjadi Rp50 miliar diharapkan memperbesar kapasitas penyaluran KUR Perumahan. Menurut Maruarar, langkah ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha terkait perumahan.
Realisasi penyaluran BRI
Direktur Consumer Banking BRI, Aris Hartanto, memaparkan capaian penyaluran bank hingga awal Agustus. Hingga 3 Agustus 2026, BRI mencatat closing sebesar Rp410 miliar kepada 1.621 debitur untuk KUR Perumahan.
Sementara itu, realisasi penyaluran KUR Perumahan nasional sampai 31 Juli 2026 mencapai Rp11,02 triliun, atau sekitar 92 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp12 triliun.
"Capaian tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap Program KUR Perumahan. BRI akan terus mendukung program pemerintah agar semakin banyak masyarakat memperoleh pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau," kata Aris.
Kebijakan tanpa jaminan untuk KUR UMKM
Maruarar menegaskan kebijakan bahwa pinjaman KUR UMKM di bawah Rp100 juta tidak boleh mensyaratkan jaminan. Ia meminta masyarakat melaporkan bila masih ditemukan persyaratan jaminan pada kredit tersebut.
"Pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta tidak boleh meminta jaminan. Kalau masih ada yang meminta jaminan, laporkan kepada saya,"
Angka kunci program
- Plafon KUR Perumahan: Naik dari Rp36 miliar ke Rp50 miliar
- Realisasi nasional hingga 31 Juli 2026: Rp11,02 triliun (92%)
- Realisasi BRI hingga 3 Agustus 2026: Rp410 miliar kepada 1.621 debitur
Penutup — prospek dan langkah selanjutnya
Kenaikan plafon dan capaian penyaluran menunjukkan momentum perluasan akses pembiayaan perumahan. Ke depan, pemerintah dan perbankan diharapkan memperkuat kerja sama untuk menjangkau lebih banyak rumah tangga, sambil memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tanpa jaminan untuk KUR UMKM.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...