DPR Soroti Putusan MK: Partai Wajib Kuota Perempuan 30%
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu. Putusan itu juga menetapkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi partai di daerah pemilihan tertentu. Pernyataan ini disampaikan setelah pembacaan putusan pada 25 Mei 2026.
Putusan MK dan sanksi bagi partai
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan afirmasi perempuan harus dipenuhi oleh partai politik. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026. Selain menetapkan angka minimal, MK juga menentukan konsekuensi bagi partai yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Sanksi yang dimaksud mencakup kemungkinan diskualifikasi di tingkat daerah pemilihan. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan partai terhadap aturan keterwakilan perempuan.
Respons DPR dan rencana revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan MK memperkuat arah demokrasi yang lebih inklusif. Menurutnya, kehadiran perempuan dalam politik nasional harus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas.
"Putusan MK akan menjadi bagian revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Fraksi PKB siap membahas revisi aturan tersebut," kata Eka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Eka mengatakan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi inisiatif DPR. Ia berpendapat langkah itu mampu memperkuat pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kaderisasi perempuan dan penerapan sanksi
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan pentingnya penguatan kaderisasi perempuan di partai. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup sekadar memenuhi angka keterwakilan.
"Demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif dan berkualitas. Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam pengambilan kebijakan," ujar Anis.
Anis juga menekankan agar penerapan sanksi dilakukan secara proporsional dan adil. Ia berharap aturan baru tidak mengurangi pilihan politik masyarakat.
Fokus ke depan
Pembahasan DPR yang diusulkan meliputi revisi aturan pemilu dan penguatan kaderisasi perempuan. Para anggota DPR menilai penguatan internal partai lebih efektif dibanding pemenuhan administratif semata.
Beberapa poin fokus yang muncul antara lain:
- Revisi Undang-Undang Pemilu untuk memasukkan ketentuan kuota perempuan.
- Penguatan mekanisme kaderisasi bagi calon perempuan di partai politik.
- Penerapan sanksi yang proporsional agar tetap adil bagi pemilih.
Dengan putusan MK ini, perhatian terhadap kualitas dan akses perempuan dalam politik diprediksi meningkat. Proses revisi dan implementasi aturan menjadi langkah penting berikutnya untuk mewujudkan keterwakilan yang substantif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan GNPP: Pelayanan Publik Terintegrasi 24/7
Pemerintah meluncurkan GNPP untuk layanan publik terintegrasi dan meluncurkan simbol 24/7, serta percepatan...
Mensos Bahas Penguatan Tata Kelola Program Sekolah Rakyat dengan ICW
Mensos bertemu ICW membahas penguatan tata kelola Program Sekolah Rakyat untuk cegah korupsi dan perbaiki pe...
LPDS Luncurkan Buku Lima Tokoh Perempuan Pers Indonesia
LPDS meluncurkan buku yang mengangkat jejak lima tokoh perempuan pers Indonesia sebagai catatan sejarah dan...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...