DPR Soroti Putusan MK: Partai Wajib Kuota Perempuan 30%
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu. Putusan itu juga menetapkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi partai di daerah pemilihan tertentu. Pernyataan ini disampaikan setelah pembacaan putusan pada 25 Mei 2026.
Putusan MK dan sanksi bagi partai
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan afirmasi perempuan harus dipenuhi oleh partai politik. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 25 Mei 2026. Selain menetapkan angka minimal, MK juga menentukan konsekuensi bagi partai yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Sanksi yang dimaksud mencakup kemungkinan diskualifikasi di tingkat daerah pemilihan. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan partai terhadap aturan keterwakilan perempuan.
Respons DPR dan rencana revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menilai putusan MK memperkuat arah demokrasi yang lebih inklusif. Menurutnya, kehadiran perempuan dalam politik nasional harus ditingkatkan baik secara kuantitas maupun kualitas.
"Putusan MK akan menjadi bagian revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Fraksi PKB siap membahas revisi aturan tersebut," kata Eka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Eka mengatakan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi inisiatif DPR. Ia berpendapat langkah itu mampu memperkuat pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Kaderisasi perempuan dan penerapan sanksi
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menekankan pentingnya penguatan kaderisasi perempuan di partai. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup sekadar memenuhi angka keterwakilan.
"Demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif dan berkualitas. Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam pengambilan kebijakan," ujar Anis.
Anis juga menekankan agar penerapan sanksi dilakukan secara proporsional dan adil. Ia berharap aturan baru tidak mengurangi pilihan politik masyarakat.
Fokus ke depan
Pembahasan DPR yang diusulkan meliputi revisi aturan pemilu dan penguatan kaderisasi perempuan. Para anggota DPR menilai penguatan internal partai lebih efektif dibanding pemenuhan administratif semata.
Beberapa poin fokus yang muncul antara lain:
- Revisi Undang-Undang Pemilu untuk memasukkan ketentuan kuota perempuan.
- Penguatan mekanisme kaderisasi bagi calon perempuan di partai politik.
- Penerapan sanksi yang proporsional agar tetap adil bagi pemilih.
Dengan putusan MK ini, perhatian terhadap kualitas dan akses perempuan dalam politik diprediksi meningkat. Proses revisi dan implementasi aturan menjadi langkah penting berikutnya untuk mewujudkan keterwakilan yang substantif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...