Politik

Komisi A: Salah Tafsir Kuota 30% Perempuan pada Pengisian BPD di Jember

Bagikan:
Rapat Komisi A DPRD Jember membahas kuota 30 persen keterwakilan perempuan di BPD

JEMBER — Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Temuan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum pada 26 Oktober 2026.

Temuan salah tafsir kuota

Komisi A menyatakan sejumlah panitia desa menghitung kuota perempuan berdasarkan jumlah dusun, bukan jumlah anggota BPD di tingkat desa. Praktik ini terjadi di beberapa kecamatan, termasuk laporan terbaru dari Kecamatan Ambulu.

Anggota Komisi A, Alfan Yusfi, menjelaskan bahwa panitia menafsirkan setiap dusun harus mengajukan calon perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen. Padahal, menurut Komisi A, perhitungan kuota seharusnya didasarkan pada jumlah anggota BPD secara keseluruhan di desa.

Dasar hukum yang dikutip

Komisi A merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 77 ayat 3, yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari jumlah anggota BPD.

Selain itu, Komisi A juga mengutip Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang BPD sebagai rujukan tata cara pengisian dan musyawarah perempuan tingkat desa.

Kronologi dan potensi konflik

Alfan memberi ilustrasi: pada desa dengan sembilan anggota BPD dan tujuh dusun, enam kursi menjadi keterwakilan wilayah, sedangkan tiga kursi merupakan keterwakilan perempuan yang dipilih melalui musyawarah khusus perempuan di tingkat desa. Dengan skema ini, calon perempuan tidak wajib berasal dari setiap dusun.

Jika kuota diwajibkan per dusun, desa tanpa calon perempuan di satu dusun berisiko kehilangan keterwakilan wilayah. Kondisi tersebut bisa memicu sengketa antarkandidat atau antardusun, dan berujung pada persoalan hukum terhadap keputusan BPD.

Keluhan dan laporan

Komisi A menerima pengaduan dari calon anggota BPD di beberapa desa yang telah menyelesaikan musyawarah. Dua desa di Kecamatan Ambulu termasuk yang mengadukan manipulasi tata tertib panitia yang memaksa calon perempuan dari dusun lain mengisi kuota dusun tertentu.

Rekomendasi Komisi A

Komisi A meminta langkah cepat dari pemerintah daerah untuk mencegah persoalan berlarut. Rekomendasi utama meliputi:

  • Pencabutan atau perbaikan surat edaran dan petunjuk teknis yang multitafsir oleh Bupati melalui DPMD.
  • Penegasan bahwa kuota 30 persen dihitung berdasarkan jumlah anggota BPD di tingkat desa dan dipenuhi lewat musyawarah perempuan desa.
  • Penghentian sementara proses pengisian BPD yang masih memakai perhitungan per dusun oleh camat.
  • Evaluasi hasil musyawarah BPD yang telah selesai dan koordinasi untuk meninjau kembali berita acara bila diperlukan.

"Jangan sampai kesalahan tafsir dalam pengisian BPD menjadi persoalan hukum yang merembet ke tahapan Pilkades Serentak 2027,"

Konteks dan langkah berikutnya

Komisi A menilai penyelesaian regulasi harus tuntas sebelum pemilihan kepala desa serentak 2027 agar tahapan pilkades tetap kondusif. Perbaikan tata kelola pengisian BPD dinilai penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pemerintahan desa tanpa gangguan hukum.

Jika rekomendasi diikuti, diharapkan proses pengisian BPD ke depan lebih jelas dan mengurangi potensi sengketa yang dapat mengganggu persiapan Pilkades Serentak 2027.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait