Lokal

Kualitas Udara Medan Tidak Sehat, PM2.5 Capai 116,3 µg/m³

Bagikan:
Kabut asap dan polusi udara di Kota Medan yang mengurangi jarak pandang

Medan — Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (14/10) pukul 10.00 WIB masuk kategori tidak sehat. Pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 116,3 µg/m³, jauh melampaui ambang batas 55 µg/m³ menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Kondisi terkini dan sebaran

Selain Medan, sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara dilaporkan mengalami kualitas udara berkategori sedang hingga tidak sehat. Beberapa daerah juga melaporkan munculnya kabut asap yang mengurangi jarak pandang.

Risiko kesehatan

Konsentrasi partikel halus seperti PM2.5 memiliki potensi menimbulkan gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi penyakit penyerta. Oleh karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Imbauan dari Dinas Kesehatan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menyampaikan sejumlah langkah pencegahan yang perlu dipatuhi oleh warga. Ia menekankan pentingnya pembatasan paparan terutama bagi kelompok rentan.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika kondisi udara terlihat berasap atau kualitasnya memburuk. Apabila harus beraktivitas di luar rumah, warga disarankan menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus.

Ia juga mengingatkan bahwa kewaspadaan diperlukan saat berkendara karena kabut asap dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Siapa yang perlu ekstra hati-hati?

  • Anak-anak
  • Lanjut usia
  • Ibu hamil
  • Orang dengan penyakit pernapasan atau penyakit penyerta lainnya

Kelompok tersebut disarankan membatasi kegiatan di luar rumah sementara kualitas udara belum membaik.

Langkah pencegahan dan pantauan

Selain memakai masker bila keluar rumah, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan secara terbuka. Langkah ini diharapkan mengurangi sumber pencemar dan mempercepat perbaikan kualitas udara.

  • Pantau perkembangan kualitas udara melalui kanal informasi resmi BMKG.
  • Jaga pola hidup sehat: konsumsi makanan bergizi dan cukup cairan.
  • Segera periksakan diri ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, nyeri dada, atau mata perih.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menerapkan langkah pencegahan dan memantau informasi resmi untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat polusi udara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait