KSP Minta Penguatan dan Anggaran untuk Kawal Program Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengajukan penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran untuk mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Alasan utama pengajuan adalah keterbatasan anggaran operasional KSP yang dinilai menghambat fungsi koordinasi dan pengawasan program prioritas.
Peran KSP dan program yang dikawal
KSP menjelaskan tugasnya adalah mengawal serta merekomendasikan pelaksanaan program nasional yang masuk dalam agenda Asta Cita Presiden. Untuk menjaga efektivitas, KSP juga melaksanakan program KSP Mendekat guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Program prioritas yang disebut meliputi beberapa inisiatif, antara lain:
- Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Pembangunan kampung nelayan
- Koperasi Merah Putih
- Program strategis lain di agenda pemerintahan Presiden
Keterangan Kepala Staf Kepresidenan
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa KSP berperan sebagai filter agar Presiden fokus pada hal yang lebih strategis. Ia menyebut fungsi KSP penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan daerah dan koordinasi lintas kementerian.
"Bahwa tugas KSP adalah mengawal dan merekomendasikan program prioritas Bapak Presiden. Tentang program nasional yang mensukseskan Asta Cita dan program prioritas Presiden," kata Dudung Abdurachman.
Keterbatasan anggaran dan dampaknya
Dudung menyampaikan kekhawatiran terhadap besaran anggaran operasional KSP yang terbatas. Ia merinci bahwa anggaran operasional di luar komponen gaji hanya sekitar Rp3 miliar per tahun. Menurutnya, dana tersebut harus meng-cover koordinasi lintas kementerian, investigasi lapangan, hingga verifikasi aduan masyarakat.
Karena keterbatasan itu, Dudung menilai independensi KSP berisiko terganggu jika dukungan anggaran tidak ditingkatkan. KSP kemudian mengusulkan penguatan kelembagaan beserta peningkatan anggaran agar fungsi koordinasi dan pengawasan berjalan efektif.
Dukungan DPR dan masukan aspek program
Usulan penguatan KSP mendapat sambutan dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Rapidin Simbolon, menyampaikan tiga isu krusial dari aspirasi masyarakat, termasuk efektivitas distribusi program MBG. Ia menyatakan dukungan partainya terhadap program tersebut, namun mengkritik mekanisme distribusi yang dinilai kurang tepat sasaran.
"Oleh karena itu, kalau boleh yang 30 persen ini tidak diberikan tetapi digunakan kepada sektor yang lain. Atau misalnya perbaikan sekolah dan sebagainya," ujar Rapidin.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan dukungan Komisi XIII, KSP mengharapkan penguatan kelembagaan dan alokasi anggaran dapat diproses agar pengawasan program prioritas lebih optimal. Jika anggaran dan struktur diperkuat, KSP berharap penanganan aduan masyarakat serta koordinasi program di daerah akan lebih cepat dan terukur.
Peningkatan dukungan ini menjadi titik kunci untuk memastikan agenda Asta Cita berjalan sesuai target dan mengurangi beban kerja Presiden pada masalah administratif.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...