Lokal

PN Balige Bebaskan Kornauli Sinaga, Putusan Dinilai Inkrah

Bagikan:
Majelis hakim PN Balige membacakan putusan bebas terhadap Kornauli Sinaga

Medan, 10 Oktober 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membebaskan Kornauli Sinaga alias Nai Polman dari dakwaan pengancaman. Penasihat hukum Benri Pakpahan menyambut putusan tersebut dan menyatakan vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan dan susunan majelis

Putusan bebas dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 66/Pid.B/2026/PN Blg. Majelis yang memeriksa terdiri atas Josua Aginta Ginting SH (ketua) serta Ridha Fahmi Ananda SH MH dan Anderson Peruzzi Simanjuntak SH (anggota).

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal penuntut umum. Penasihat hukum membacakan inti keputusan majelis yang memulihkan hak-hak terdakwa.

"Membebaskan terdakwa Kornauli Sinaga alias Nai Polman oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya."

Kekuatan hukum dan upaya hukum

Benri menjelaskan putusan bebas itu tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Ia mengacu pada ketentuan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.

"Jadi, intinya vonis bebas terhadap klien kita telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah."

Kronologi perkara dan proses pembuktian

Perkara bermula dari saling laporan pada 2025 terkait dugaan pengancaman. Menurut penjelasan tim hukum, Kornauli sempat menjadi pelapor dan pihak lawan juga pernah dinyatakan bersalah dalam putusan lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ben Pakpahan sebelumnya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Perlawanan sempat dikabulkan sehingga dakwaan batal demi hukum, namun jaksa kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwaan sesuai mekanisme hukum.

Benri menilai keterangan saksi dan fakta persidangan menjadi kunci pembuktian yang mengantarkan putusan bebas. Ia menegaskan dari kronologi yang diceritakan klien, Kornauli justru merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi.

"Dari kronologi yang diceritakan klien kami, setelah kita kaji dan analisis secara hukum, menurut pandangan saya, klien kami justru merupakan korban."

Impak putusan bagi terdakwa

Benri memaparkan Kornauli berusia 58 tahun, bekerja sebagai petani atau pekebun, serta seorang janda yang menanggung kebutuhan keluarga. Sebelumnya ia menghadapi ancaman pidana penjara selama satu tahun.

"Seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun dihadapkan dengan ancaman penjara satu tahun. Kemudian, melalui putusan ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah."

Langkah berikutnya dan harapan

Pihak penasihat hukum akan berdiskusi dengan Kornauli mengenai tindakan lanjutan setelah putusan. Benri berharap putusan ini menjadi pengingat agar setiap perkara pidana diperiksa secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis yang menurutnya memeriksa perkara secara transparan dan objektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait