DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
Lima Puluh, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan perubahan Propemperda Tahun 2026 pada Jumat, 9 Oktober, di ruang rapat DPRD setempat. Agenda ini memuat penambahan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) semester II dan pembaruan daftar program legislasi daerah yang menjadi prioritas.
Rincian Ranperda yang Diusulkan
Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat sejumlah Ranperda yang masuk dalam perubahan Propemperda. Perubahan itu mencakup Ranperda baru serta revisi atas peraturan daerah yang sudah ada.
- Ranperda tentang P APBD TA 2026
- Ranperda tentang APBD TA 2027
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara 2020–2040
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2014–2019
- Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Prosedur dan Dasar Hukum Perubahan
Menurut penjelasan dalam rapat, penyusunan Propemperda Tahun 2026 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, atau penggantian judul Ranperda berdasarkan usulan DPRD dan/atau kepala daerah.
Propemperda juga dapat diajukan apabila terdapat beberapa kondisi, antara lain:
- Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Ranperda yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah
- Kejadian tertentu yang bersifat darurat atau mendesak
- Penyesuaian terhadap perubahan program prioritas
Peserta Rapat dan Langkah Selanjutnya
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafi’i SH dan didampingi Wakil Ketua Nurhaji. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, Plt. Sekretaris Dewan yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Herryawan ST M.Si, para anggota DPRD, pejabat OPD, serta unsur Forkopimda.
Dokumen perubahan Propemperda ini disampaikan secara resmi dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk ditetapkan atau direvisi lebih lanjut.
Catatan: Penyusunan dan penetapan Ranperda akan menerapkan tata laksana legislasi daerah sebagaimana diatur, termasuk pembahasan teknis dan sinkronisasi dengan program prioritas daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...
Bobby Tawarkan Kerja Sama Investasi Jepang di Sumut, Fokus SDM dan Lobster
Gubernur Sumut tawarkan kerja sama investasi Jepang pada 9 Oktober, fokus SDM, kelautan, dan lobster Kepulau...