Lokal

DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Batubara penyampaian perubahan Propemperda 2026

Lima Puluh, Batubara — DPRD Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan perubahan Propemperda Tahun 2026 pada Jumat, 9 Oktober, di ruang rapat DPRD setempat. Agenda ini memuat penambahan satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) semester II dan pembaruan daftar program legislasi daerah yang menjadi prioritas.

Rincian Ranperda yang Diusulkan

Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat sejumlah Ranperda yang masuk dalam perubahan Propemperda. Perubahan itu mencakup Ranperda baru serta revisi atas peraturan daerah yang sudah ada.

  • Ranperda tentang P APBD TA 2026
  • Ranperda tentang APBD TA 2027
  • Ranperda Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara 2020–2040
  • Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah 2014–2019
  • Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Prosedur dan Dasar Hukum Perubahan

Menurut penjelasan dalam rapat, penyusunan Propemperda Tahun 2026 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, atau penggantian judul Ranperda berdasarkan usulan DPRD dan/atau kepala daerah.

Propemperda juga dapat diajukan apabila terdapat beberapa kondisi, antara lain:

  • Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Ranperda yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah
  • Kejadian tertentu yang bersifat darurat atau mendesak
  • Penyesuaian terhadap perubahan program prioritas

Peserta Rapat dan Langkah Selanjutnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafi’i SH dan didampingi Wakil Ketua Nurhaji. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, Plt. Sekretaris Dewan yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Herryawan ST M.Si, para anggota DPRD, pejabat OPD, serta unsur Forkopimda.

Dokumen perubahan Propemperda ini disampaikan secara resmi dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk ditetapkan atau direvisi lebih lanjut.

Catatan: Penyusunan dan penetapan Ranperda akan menerapkan tata laksana legislasi daerah sebagaimana diatur, termasuk pembahasan teknis dan sinkronisasi dengan program prioritas daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait