Lokal

Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara

Labuhanbatu Utara — Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap seorang pria berinisial RS alias AP alias Gobang (33) pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perkebunan sawit di Dusun I Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi.

Penangkapan di lokasi

Informasi masyarakat diterima tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas, lalu dilaporkan ke Kapolsek Iptu Sofyan SH MH. Kapolsek memerintahkan penyelidikan, kemudian tim bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk di perkebunan sawit. Petugas langsung mengamankan salah satu orang, yakni RS alias AP alias Gobang. Satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan identitasnya belum diketahui.

Barang bukti yang disita

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram (bruto), yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok ukuran kecil.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Respons polisi dan peran masyarakat

Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan SH MH, menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditindaklanjuti di tingkat kepolisian setempat. Pihaknya turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

Peran warga dinilai membantu petugas melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di tingkat lokal.

Langkah selanjutnya

Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mendalami jaringan tersangka, termasuk identitas orang yang melarikan diri saat penangkapan. Tim juga akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti yang disita.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara.

Catatan: Tersangka dan barang bukti saat ini dalam penguasaan Polsek Aek Natas untuk proses hukum berikutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait