Politik

PDI Perjuangan Bondowoso Tampung 3 Diduga Korban Trafficking

Bagikan:
Kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso tempat penampungan sementara tiga perempuan

BONDOWOSO — Tiga perempuan asal Jawa Barat ditampung sementara di kantor DPC PDI Perjuangan Bondowoso pada Kamis (13/8/2026). Mereka ditempatkan di lantai dua setelah pihak panti sosial setempat disebut sudah penuh. Penampungan dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan mental selama proses penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Penampungan sementara di kantor partai

Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, menyatakan kantor partai menyediakan kebutuhan dasar bagi ketiganya. Makanan, tempat istirahat, dan perlengkapan mandi disiapkan untuk menjaga kondisi mereka.

“Di Polres, meskipun tidak ditahan, kami ingin mereka tetap sehat lahir dan batin. Apalagi status mereka sementara ini diduga sebagai korban trafficking,”

Sinung mengatakan ketiga perempuan itu ditempatkan di lantai dua demi privasi dan keamanan. Dua berstatus generasi Z dan satu berstatus milenial.

Kronologi perekrutan dan kondisi saat penahanan

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga perempuan itu tinggal sekitar dua bulan di rumah yang diduga milik tersangka TPPO berinisial MMK di Kecamatan Sumberwringin. Selama di sana, mereka lebih banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan memiliki keterbatasan bergerak karena lokasi penampungan jauh dari pusat keramaian.

Mereka mengaku tertarik mengikuti jalur perekrutan pekerja migran karena janji penghasilan dan proses pemberangkatan yang dianggap lebih cepat. Penawaran itu juga disebut menyebut Singapura sebagai salah satu tujuan penempatan.

Menurut penuturan korban, jalur perekrutan tersebut menjanjikan pemotongan gaji lebih singkat. Skema yang mereka ikuti disebut memberikan potongan maksimal lima bulan, dibandingkan klaim enam bulan jika melalui perusahaan penempatan resmi.

Status hukum dan langkah selanjutnya

Hingga kini, status ketiganya masih berstatus dugaan korban tindak pidana perdagangan orang. Penentuan status resmi harus dibuktikan melalui proses penanganan aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian dan instansi terkait dianggap perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jalur perekrutan, identitas pelaku, dan kemungkinan korban lain. Sementara itu, penampungan di kantor partai berfungsi sebagai solusi darurat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memberi rasa aman selama proses itu berjalan.

Kasus ini menyoroti kerentanan calon pekerja migran terhadap modus perekrutan yang menjanjikan keberangkatan cepat dan potongan gaji yang relatif singkat, namun mengandung risiko eksploitasi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait