Menkop Dorong Koperasi Petani Tebu Miliki Saham di Pabrik Gula
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong petani tebu rakyat melalui koperasi memiliki saham pada pabrik gula nasional untuk memperkuat posisi tawar. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat pemerintah mendorong sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali I. Langkah ini juga disertai permintaan agar LPDB Koperasi menyiapkan skema pembiayaan yang memanfaatkan aset produktif.
Dorongan kepemilikan saham koperasi
Ferry menekankan koperasi harus berperan lebih dari sekadar lembaga formal. Menurutnya, keterlibatan modal koperasi pada pabrik gula akan mengubah posisi petani dari sekadar produsen menjadi pemilik usaha.
"Petani tebu jangan hanya menjadi penonton. Koperasi harus punya posisi yang lebih kuat, termasuk ikut memiliki saham di pabrik gula,"
Ia menyebut inisiatif ini relevan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menciptakan sistem usaha yang lebih modern serta terintegrasi.
Skema pembiayaan dan penggunaan aset produktif
Ferry meminta LPDB Koperasi menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi koperasi tebu rakyat. Pemerintah mendorong agar pembiayaan tidak bergantung semata pada jaminan sertifikat tanah.
Alternatif yang disarankan adalah pemanfaatan aset produktif sebagai jaminan, sehingga akses modal menjadi lebih fleksibel bagi koperasi anggota petani.
Reaksi pelaku industri dan asosiasi petani
Direktur Utama PT Rajawali I, Danianto, menyambut baik sinergi dengan KPSTR Kabupaten Malang. Ia menilai kolaborasi tersebut positif untuk memperkuat industri gula nasional berbasis kemitraan petani.
Ketua Umum KPSTR Kabupaten Malang, Hamim Kholili, menegaskan kesiapan koperasi menjaga eksistensi petani di tengah tantangan industri gula nasional. Hamim menilai loyalitas petani menjadi modal utama koperasi.
"Kami mendukung dorongan pemerintah agar koperasi memiliki saham di pabrik gula negara. Karena, tanpa keterlibatan strategis tersebut, posisi petani tebu rakyat akan semakin rentan di tengah dominasi industri besar,"
Dampak dan prospek ke depan
Jika terealisasi, skema ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani melalui pembagian keuntungan dan penguatan tata kelola koperasi berbasis anggota. Selain itu, integrasi usaha dapat meningkatkan efisiensi pasokan gula nasional.
Proses selanjutnya tergantung pada penyusunan skema pembiayaan LPDB dan kesepakatan teknis dengan pabrik gula milik negara dan swasta. Pemerintah dan pelaku industri perlu merampungkan mekanisme kepemilikan saham, tata kelola, serta perlindungan anggota koperasi agar program berjalan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Xi Jinping Sampaikan Duka atas Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Xi Jinping menyampaikan duka atas gempa magnitudo 7,7 di NTT (15 Agustus 2026) dan yakin Indonesia dapat pul...
Xi Jinping Berduka atas Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Xi Jinping menyampaikan duka atas gempa magnitudo 7,7 di NTT dan yakin Indonesia dapat cepat pulih. BMKG cat...
Pengungsi Gempa Flores Tersebar, Pemerintah Perkuat Satgas
Pemerintah bentuk satgas daerah dan kirim tenda, logistik, serta tenaga medis untuk memenuhi kebutuhan pengu...
Kebakaran Belakang Pabrik di Purwakarta, 16 Damkar Dikerahkan
Kebakaran di belakang PT Iluva Gravure Industri Purwakarta terjadi pukul 17.50 WIB; 16 mobil damkar dikerahk...
Kemenekraf Pecahkan Rekor Dunia dengan 306 Pegawai Berwastra Tenun
Kemenekraf memecahkan rekor Guinness World Records dengan 306 pegawai mengenakan wastra tenun ATBM pada 17 A...
101,5 Ton Logistik Dikirim untuk Korban Gempa NTT
Pemerintah mengirimkan 101,5 ton logistik ke korban gempa NTT selama 15-17 Agustus 2026 melalui jalur udara...