DPR: Koperasi Pengelola Tambang Harus Utamakan Kesejahteraan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan koperasi yang diberi ruang mengelola pertambangan wajib menjalankan kegiatan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi warga desa. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagai respons atas wacana membuka akses sektor pertambangan untuk koperasi.
Dua prinsip utama bagi koperasi di sektor pertambangan
Bahtra menyatakan terdapat dua prinsip yang harus menjadi pegangan jika koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), masuk ke sektor pertambangan. Prinsip pertama adalah kepatuhan terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip kedua adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat lokal.
"Pertama, seluruh kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, usaha tersebut harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa,"
Ruang usaha koperasi dan kapasitas pelaksana
Menurut Bahtra, pada dasarnya koperasi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha selama tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, kelonggaran itu tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan manfaat sosial-ekonomi bagi komunitas setempat.
Bahtra menegaskan bahwa pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan harus konkret berdampak pada kehidupan anggota dan pengurus koperasi, bukan sekadar perluasan usaha tanpa manfaat riil.
Respons Menteri Koperasi soal cakupan usaha
Keterangan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, ikut menjadi rujukan pembahasan. Ferry menyebut koperasi secara umum dapat mengelola berbagai bidang, termasuk sumur minyak rakyat, tambang mineral, dan industri pengolahan sawit (CPO). Namun, ia menekankan pengelolaan sektor strategis sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang memang memiliki kapasitas teknis dan manajerial.
"Perluasan akses usaha itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi di berbagai sektor strategis. Tidak terbatas pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,"
Dampak dan catatan ke depan
Pengembangan peran koperasi di sektor pertambangan berpotensi meningkatkan ekonomi desa bila diikuti aturan jelas dan peningkatan kapasitas. Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah penyusunan regulasi pelaksana, mekanisme pengawasan, dan program peningkatan kemampuan teknis bagi koperasi yang akan masuk ke bidang tersebut.
Dengan penekanan pada kepatuhan hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat, DPR mendorong agar setiap peluang usaha yang diberikan kepada koperasi benar-benar terukur dampaknya terhadap kesejahteraan lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Tinjau Panen Raya TNI di Malang
Presiden Prabowo meninjau Panen Raya TNI di Malang (17 Juli 2026) untuk mendorong ketahanan pangan dan hilir...
Kementrans Percepat Rehabilitasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
Kementrans percepat rehabilitasi sekolah transmigrasi dengan pendekatan bottom-up dan kerja sama Kemendikdas...
Basarnas Kerahkan Kapal dan Pesawat Cari 24 Korban KM Nurul Salsa
Basarnas menambah kapal dan pesawat pada hari ke-3 operasi SAR untuk mencari 24 korban KM Nurul Salsa di per...
BPH Migas Percepat Distribusi BBM dan Blokir QR Code Ilegal
BPH Migas menambah armada, operasikan distribusi 24 jam, dan blokir QR Code ilegal untuk pastikan pasokan BB...
Wamenkomdigi: Komunikasi Kebijakan Kunci Raih Kepercayaan Publik
Nezar Patria: keberhasilan kebijakan tergantung komunikasi efektif dan kepercayaan publik, terutama di tenga...
DPR: Stok BBM Nasional Aman dan Mencukupi
DPR menegaskan stok BBM nasional aman dan mencukupi, serta harga subsidi dijamin tidak berubah sampai akhir...