Nasional

DPR: Koperasi Pengelola Tambang Harus Utamakan Kesejahteraan

Bagikan:
Ilustrasi koperasi dan pertambangan dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat desa

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan koperasi yang diberi ruang mengelola pertambangan wajib menjalankan kegiatan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi warga desa. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagai respons atas wacana membuka akses sektor pertambangan untuk koperasi.

Dua prinsip utama bagi koperasi di sektor pertambangan

Bahtra menyatakan terdapat dua prinsip yang harus menjadi pegangan jika koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), masuk ke sektor pertambangan. Prinsip pertama adalah kepatuhan terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip kedua adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat lokal.

"Pertama, seluruh kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, usaha tersebut harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa,"

Ruang usaha koperasi dan kapasitas pelaksana

Menurut Bahtra, pada dasarnya koperasi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha selama tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, kelonggaran itu tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan manfaat sosial-ekonomi bagi komunitas setempat.

Bahtra menegaskan bahwa pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan harus konkret berdampak pada kehidupan anggota dan pengurus koperasi, bukan sekadar perluasan usaha tanpa manfaat riil.

Respons Menteri Koperasi soal cakupan usaha

Keterangan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, ikut menjadi rujukan pembahasan. Ferry menyebut koperasi secara umum dapat mengelola berbagai bidang, termasuk sumur minyak rakyat, tambang mineral, dan industri pengolahan sawit (CPO). Namun, ia menekankan pengelolaan sektor strategis sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang memang memiliki kapasitas teknis dan manajerial.

"Perluasan akses usaha itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi di berbagai sektor strategis. Tidak terbatas pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,"

Dampak dan catatan ke depan

Pengembangan peran koperasi di sektor pertambangan berpotensi meningkatkan ekonomi desa bila diikuti aturan jelas dan peningkatan kapasitas. Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah penyusunan regulasi pelaksana, mekanisme pengawasan, dan program peningkatan kemampuan teknis bagi koperasi yang akan masuk ke bidang tersebut.

Dengan penekanan pada kepatuhan hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat, DPR mendorong agar setiap peluang usaha yang diberikan kepada koperasi benar-benar terukur dampaknya terhadap kesejahteraan lokal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait