DPR: Koperasi Pengelola Tambang Harus Utamakan Kesejahteraan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan koperasi yang diberi ruang mengelola pertambangan wajib menjalankan kegiatan sesuai aturan dan memberikan manfaat langsung bagi warga desa. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagai respons atas wacana membuka akses sektor pertambangan untuk koperasi.
Dua prinsip utama bagi koperasi di sektor pertambangan
Bahtra menyatakan terdapat dua prinsip yang harus menjadi pegangan jika koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), masuk ke sektor pertambangan. Prinsip pertama adalah kepatuhan terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip kedua adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat lokal.
"Pertama, seluruh kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, usaha tersebut harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa,"
Ruang usaha koperasi dan kapasitas pelaksana
Menurut Bahtra, pada dasarnya koperasi memiliki keleluasaan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha selama tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, kelonggaran itu tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan manfaat sosial-ekonomi bagi komunitas setempat.
Bahtra menegaskan bahwa pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan harus konkret berdampak pada kehidupan anggota dan pengurus koperasi, bukan sekadar perluasan usaha tanpa manfaat riil.
Respons Menteri Koperasi soal cakupan usaha
Keterangan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, ikut menjadi rujukan pembahasan. Ferry menyebut koperasi secara umum dapat mengelola berbagai bidang, termasuk sumur minyak rakyat, tambang mineral, dan industri pengolahan sawit (CPO). Namun, ia menekankan pengelolaan sektor strategis sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang memang memiliki kapasitas teknis dan manajerial.
"Perluasan akses usaha itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi di berbagai sektor strategis. Tidak terbatas pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,"
Dampak dan catatan ke depan
Pengembangan peran koperasi di sektor pertambangan berpotensi meningkatkan ekonomi desa bila diikuti aturan jelas dan peningkatan kapasitas. Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah penyusunan regulasi pelaksana, mekanisme pengawasan, dan program peningkatan kemampuan teknis bagi koperasi yang akan masuk ke bidang tersebut.
Dengan penekanan pada kepatuhan hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat, DPR mendorong agar setiap peluang usaha yang diberikan kepada koperasi benar-benar terukur dampaknya terhadap kesejahteraan lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...