BPH Migas Percepat Distribusi BBM dan Blokir QR Code Ilegal
BPH Migas meningkatkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat pengawasan QR Code untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Kebijakan itu diumumkan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas seusai rapat dengan Komisi XII DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Langkah mencakup penambahan armada, penguatan kemampuan pengemudi, serta operasi distribusi 24 jam agar pasokan tak terganggu dan aktivitas ekonomi terus berjalan.
Penambahan armada dan operasional 24 jam
Pertamina Patra Niaga, baik regional maupun pusat, sudah mengamanahkan penambahan armada untuk mempercepat pengiriman BBM. Penguatan kapasitas pengemudi juga dilakukan melalui kerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI.
Dengan penambahan armada dan pengemudi terlatih, distribusi diharapkan lebih andal. Operasional penyaluran dijalankan selama 24 jam untuk mengantisipasi kebutuhan di berbagai wilayah.
Pengiriman di dini hari untuk kelancaran distribusi
Wahyudi menjelaskan mekanisme pengiriman BBM dilakukan pada dini hari untuk menghindari kepadatan lalu lintas. Strategi ini bertujuan mempercepat perjalanan distribusi sehingga pasokan sampai tepat waktu ke SPBU dan konsumen.
Pola pengiriman dini hari juga memberi kesempatan masyarakat memperoleh BBM secara berkelanjutan. Alokasi untuk setiap regional akan difokuskan pada daerah dengan kepadatan dan aktivitas ekonomi tinggi.
Aturan jatah dan penegakan QR Code
Pemberian jatah kepada kendaraan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yakni 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam. BPH Migas menegaskan aturan ini wajib diikuti agar distribusi adil.
Dalam praktiknya ditemukan penyalahgunaan QR Code, termasuk satu ponsel memuat lebih dari satu QR Code dan penggunaan di kendaraan yang tidak sesuai. Untuk itu, BPH Migas mengambil langkah pemblokiran saat verifikasi lapangan mendapati ketidaksesuaian.
“Tidak sedikit 1 HP isinya lebih dari 1 QR Code dan kita langsung, kalau tidak sesuai dengan plat nomor, kita langsung blokir. Ini bergerak bersama dengan polda setempat, dan kemudian juga kami mengajak dari pemerintah provinsi,”
Sinergi penindakan bersama aparat daerah
Penindakan dilakukan bersama kepolisian daerah, pemerintah provinsi, asisten dua, serta Ombudsman. Sinergi ini dimaksudkan untuk memastikan layanan penyaluran BBM berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Wahyudi menegaskan pengawasan diprioritaskan agar distribusi berjalan transparan dan akuntabel. Dengan langkah ini, diharapkan kelangkaan dan penyalahgunaan jatah BBM dapat diminimalkan, serta aktivitas ekonomi di daerah tetap terdukung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...