Mendag: Industri Manufaktur Harus Manfaatkan Perjanjian Dagang
Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya pelaku industri manufaktur memanfaatkan perjanjian dagang guna meningkatkan ekspor. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, saat bertemu perwakilan industri termasuk PT Denso Indonesia. Pemerintah mendorong pemanfaatan perjanjian dagang untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif dan memperluas akses pasar.
Dorongan untuk pelaku manufaktur
Budi mengatakan Indonesia memiliki 20 perjanjian dagang yang telah diimplementasikan, sementara sejumlah perjanjian lain berada pada tahapan ratifikasi dan negosiasi. Ia mengajak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia agar mengoptimalkan fasilitas tersebut saat mengekspor produknya.
Dalam pertemuan, perwakilan Denso memberi masukan untuk meningkatkan daya saing nasional. Masukan itu mencakup penyederhanaan administrasi dan penguatan infrastruktur penunjang ekspor.
"Kami dorong perusahaan yang berinvestasi di Indonesia seperti PT Denso Indonesia, untuk memanfaatkan perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia. Pelaku usaha bisa mendapatkan tarif yang lebih kompetitif di pasar negara tujuan ekspor,"
Otomatisasi e-SKA untuk memudahkan akses tarif preferensi
Untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas tarif preferensi, Kementerian Perdagangan memperkenalkan otomatisasi pemanfaatan Surat Keterangan Asal preferensi berbasis e-SKA. Sistem ini mengarahkan eksportir secara otomatis untuk memanfaatkan tarif preferensi saat mengekspor ke negara mitra perjanjian dagang.
"Sistem di SKA Indonesia sudah dibuat otomatis. Ketika pelaku usaha mengekspor ke negara yang sudah mempunyai perjanjian dagang dengan Indonesia, sistem akan langsung mengarahkan,"
Saat ini otomatisasi e-SKA diberlakukan untuk ekspor ke beberapa negara mitra, antara lain:
- Uni Emirat Arab (UEA)
- Hong Kong
- Jepang
- Tiongkok
- Korea Selatan
- Australia
- Pakistan
Penyelesaian hambatan dan koordinasi lintas lembaga
Budi menegaskan Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan hambatan yang dihadapi eksportir. Ia meminta pelaku usaha untuk mengkomunikasikan kendala di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti bersama lembaga terkait.
"Setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan perlu dikomunikasikan. Dengan begitu, dapat segera kami tindak lanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait,"
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian dagang dan meningkatkan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar internasional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kemenperin Integrasikan IKM Singkong ke Rantai Pasok Industri
Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong Lampung ke rantai pasok industri besar lewat Program Vendor...
Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Lanjut Koreksi
Harga emas Pegadaian turun pada 17 Juli 2026; Galeri24 dan UBS koreksi masing-masing Rp28.000 dan Rp27.000 p...
Modal Asing Masuk, Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.978
Rupiah menguat saat dibuka ke Rp17.978 karena aliran modal asing dan kenaikan kepemilikan SBN, meski risiko...
IHSG Menguat pada Sesi I, Phintraco Perkirakan Uji Resistansi
IHSG dibuka menguat ke level 6.112,84 pada sesi I (17/7/2026), didorong aksi beli asing dan data realisasi i...
Harga Emas Antam Turun Rp27.000 per Gram, 17 Juli 2026
Emas Antam turun Rp27.000/gram pada 17 Juli 2026; harga 1 gram kini Rp2.606.000 berdasarkan data Logam Mulia...
IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Ditopang Beli Asing
IHSG diperkirakan melanjutkan penguatan hari ini, didorong aksi beli investor asing dan data realisasi inves...