Komisi VII Setujui Tambahan Anggaran untuk Kementerian Ekonomi Kreatif
Jakarta, 2 Juni 2026 — Komisi VII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran bagi Kementerian Ekonomi Kreatif agar seluruh kegiatan kementerian dapat berjalan hingga akhir tahun. Keputusan diambil menyusul masih tersisa Rp13,9 miliar pada empat kedeputian yang dinilai tidak cukup untuk menutup program yang sudah direncanakan.
Alasan persetujuan dan urgensi anggaran
Ketua Komisi VII, Saleh Daulay, menyoroti keterbatasan pembiayaan di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif. Ia memperingatkan potensi terhambatnya pelaksanaan program bila dana tambahan tidak disetujui.
Saleh juga meminta perhatian pemerintah pusat untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif. Ia berharap Kementerian Keuangan menelaah dan mengurus permintaan tersebut demi kelanjutan program tahun ini.
"Dan itu saya kira hal yang wajar kalau kita minta itu. Hal yang wajar untuk dikaji, diuruskan permintaan ini oleh Kementerian Keuangan,"
Prioritas penggunaan tambahan anggaran
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyambut persetujuan dan memastikan dana tambahan akan diprioritaskan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Fokus utama adalah pemberdayaan pelaku kreatif di daerah dan peningkatan akses pasar.
"Kami mendorong agar produk kreatif dari daerah bisa masuk ke pasar nasional yang sudah kuat, lalu ditingkatkan untuk menembus pasar global,"
Riefky mengatakan program akan diarahkan pada penguatan kekayaan intelektual (IP), pembangunan brand, serta pengembangan produk industri kreatif. Tujuannya mendorong pelaku lokal menjadi kompetitif di pasar internasional.
Kerja sama lintas sektor dan tantangan implementasi
Komisi VII memberi apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang dijalankan kementerian, baik secara horizontal dengan kementerian lain maupun vertikal dengan pemerintah daerah. Namun Komisi menekankan bahwa kolaborasi tersebut tidak efektif tanpa dukungan anggaran memadai.
Dengan tambahan dana, diharapkan program pelatihan, penguatan rantai pasok kreatif, dan akses pasar dapat dilanjutkan sesuai rencana. Legislator juga menilai perlu adanya pengawasan penggunaan anggaran agar dampak program lebih terukur.
Langkah ke depan
Rencana berikutnya adalah koordinasi resmi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Keuangan untuk finalisasi pengajuan anggaran. Jika disetujui, implementasi program prioritas akan dimulai dengan fokus pemberdayaan pelaku di daerah dan penguatan aset intelektual.
Keputusan Komisi VII ini menjadi sinyal penting bahwa sektor ekonomi kreatif mendapat perhatian anggaran yang lebih besar menjelang penutupan tahun anggaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...