Gojek dan Grab Terapkan Komisi Maksimal 8% untuk Pengemudi Ojol
Gojek dan Grab mengumumkan penerapan komisi maksimal 8% untuk layanan ojek online roda dua, efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan berlaku untuk GoRide di platform Gojek dan GrabBike di Grab, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur pembagian pendapatan lebih adil bagi pengemudi.
Detail kebijakan dan jadwal implementasi
Kedua aplikator menyatakan kebijakan ini akan diberlakukan serentak pada tanggal 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Potongan dari aplikator dibatasi maksimal 8%, sehingga bagian pengemudi menjadi minimal 92% dari pendapatan layanan.
- Mulai berlaku: 1 Juli 2026
- Komisi aplikator: maksimal 8%
- Layanan terdampak: GoRide (Gojek) dan GrabBike (Grab)
- Dasar hukum: Perpres Nomor 27 Tahun 2026
Reaksi dan pernyataan perusahaan
Presiden unit bisnis On-Demand Services GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini, jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026. GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan kesamaan kebijakan dari pihak Grab.
Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026.
Latar belakang: Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Keputusan aplikator mengikuti penetapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada 1 Mei 2026. Peraturan ini mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi online serta pembagian pendapatan yang lebih menguntungkan mitra pengemudi.
Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
Dampak dan prospek ke depan
Aturan ini berpotensi meningkatkan pendapatan bersih pengemudi karena pembagian hasil lebih besar untuk mitra. Bagi aplikator, langkah ini memerlukan penyesuaian model bisnis dan biaya operasional. Implementasi dan pengawasan pelaksanaannya akan menjadi kunci untuk memastikan manfaat sampai ke pengemudi yang bekerja di lapangan.
Ke depan, pemangku kepentingan—termasuk platform, pemerintah, dan perwakilan pengemudi—perlu memantau pelaksanaan aturan agar tujuan perlindungan dan perbaikan kesejahteraan pengemudi tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...