Nasional

Komisi Gojek dan Grab Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

Bagikan:

Komisi 8% untuk layanan ojek online roda dua akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, menurut pengumuman DPR dan pernyataan perusahaan transportasi online. Keputusan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi dan menanggapi tuntutan penurunan potongan aplikasi.

Keputusan dan waktu pemberlakuan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua disepakati dan akan efektif pada 1 Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan setelah pertemuan antara DPR dan perusahaan penyedia layanan ojek online.

Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,

Respons perusahaan

Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan akan menerapkan komisi sesuai arahan.

Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen. Dan ini untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,

Sementara CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan Grab juga akan menjalankan ketentuan yang sama bagi layanan GrabBike pada tanggal yang sama.

Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,

Dampak bagi mitra pengemudi

Sebelumnya batas potongan aplikasi maksimal yang diatur adalah 20 persen. Dengan penurunan menjadi 8%, potongan untuk layanan roda dua turun lebih dari separuh, yang dinilai dapat meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi.

Penurunan komisi diharapkan membantu mitra menghadapi kenaikan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pengguna.

  • Peningkatan pendapatan bersih bagi pengemudi
  • Pengurangan beban potongan aplikasi dari platform
  • Harapan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat

Konteks regulasi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Pemerintah dan perusahaan bekerja sama untuk menerapkan aturan tersebut mulai Juli.

Dengan ketentuan baru itu, DPR dan penyedia layanan berharap kesejahteraan mitra pengemudi meningkat secara nyata sambil mempertahankan akses transportasi publik yang terjangkau.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait