Komisi Gojek dan Grab Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026
Komisi 8% untuk layanan ojek online roda dua akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, menurut pengumuman DPR dan pernyataan perusahaan transportasi online. Keputusan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi dan menanggapi tuntutan penurunan potongan aplikasi.
Keputusan dan waktu pemberlakuan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua disepakati dan akan efektif pada 1 Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan setelah pertemuan antara DPR dan perusahaan penyedia layanan ojek online.
Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi. Dan ini untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,
Respons perusahaan
Perwakilan GoTo menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dan akan menerapkan komisi sesuai arahan.
Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen. Dan ini untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,
Sementara CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan Grab juga akan menjalankan ketentuan yang sama bagi layanan GrabBike pada tanggal yang sama.
Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,
Dampak bagi mitra pengemudi
Sebelumnya batas potongan aplikasi maksimal yang diatur adalah 20 persen. Dengan penurunan menjadi 8%, potongan untuk layanan roda dua turun lebih dari separuh, yang dinilai dapat meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi.
Penurunan komisi diharapkan membantu mitra menghadapi kenaikan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pengguna.
- Peningkatan pendapatan bersih bagi pengemudi
- Pengurangan beban potongan aplikasi dari platform
- Harapan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat
Konteks regulasi
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Pemerintah dan perusahaan bekerja sama untuk menerapkan aturan tersebut mulai Juli.
Dengan ketentuan baru itu, DPR dan penyedia layanan berharap kesejahteraan mitra pengemudi meningkat secara nyata sambil mempertahankan akses transportasi publik yang terjangkau.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...
Kemendag Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Kemendag menyalurkan Rp250 juta melalui program "Kemendag Peduli" sebagai bantuan awal untuk korban gempa NT...