Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8
Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa. Penetapan berlangsung pekan ini dan berbarengan dengan rencana operasi pengangkatan bangkai kapal (salvage) yang dijadwalkan pada Oktober 2026.
Penetapan tersangka
Tim penyidik yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel mengungkapkan peran keempat tersangka. Mereka memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan operasional kapal dan perusahaan.
"Empat tersangka. Nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional,"
Nakhoda KM Virgo Transport 8 kini ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel. Tiga tersangka lainnya sudah menerima surat panggilan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pelimpahan penyidikan
Penyidikan perkara dilimpahkan ke Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri. Pelimpahan dilakukan agar penyidik dapat memeriksa pihak-pihak yang berada di luar wilayah hukum Kalimantan Selatan dan mempercepat proses pemeriksaan.
Proses salvage dan koordinasi asuransi
Perusahaan pemilik kapal, PT Virgo Karya Shipping, memastikan proses salvage ditargetkan berjalan pada Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah percepatan komunikasi dengan pihak asuransi internasional Protection and Indemnity (P&I).
"Memang itu kewajiban kami, itu juga kami didukung oleh surat-surat yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan. KSOP bahkan dari bantuan Basarnas sendiri untuk kami melakukan penekanan kepada P&I,"
Menurut pihak perusahaan, pemilihan mitra pelaksana salvage telah mengerucut pada satu perusahaan. Namun nama mitra belum diumumkan karena kontrak belum ditandatangani dan masih ada sejumlah data yang harus dilengkapi untuk pengambil keputusan di pihak P&I.
Kronologi singkat dan dampak
KM Virgo Transport 8 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026. Sehari kemudian, pada Minggu, 13 September 2026, kapal tersebut dilaporkan tenggelam di Perairan Laut Jawa. Insiden ini memicu operasi pencarian dan evakuasi besar-besaran.
Operasi salvage yang direncanakan pada Oktober diharapkan membantu penanganan bangkai kapal sekaligus mendukung upaya pencarian dan penanganan korban. Selain aspek teknis, proses hukum terhadap para tersangka akan menentukan langkah penegakan tanggung jawab dan kelanjutan klaim asuransi.
Proses hukum dan teknis kini berjalan paralel: penyidikan terus berlanjut sementara persiapan salvage dimatangkan agar pengangkatan bangkai kapal dan tindak lanjut penanganan korban bisa dilakukan secepatnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PLN Jaga Kelistrikan SUGBK Andal Saat Final ASEAN Cup
PLN menjaga pasokan listrik SUGBK andal selama final ASEAN Cup 5 Okt 2026, mendukung penerangan, VIP, perang...
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menuju Paripurna
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan selesai dibahas di Komisi IX dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diput...
Dudung: Tugas KSP Berat untuk Listyo Sigit
Listyo Sigit resmi jadi Kepala Staf Kepresidenan pada 5 Okt 2026; Dudung pesan tugas KSP berat dan harus men...
Mitchell Baker Raih Sepatu Emas FIFA ASEAN Cup 2026
Mitchell Baker jadi top skor FIFA ASEAN Cup 2026 dengan lima gol, saat Indonesia juara setelah kalahkan Thai...
Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Kawasan Industri
Komisi VII DPR menimbang perizinan satu pintu untuk kawasan industri demi percepat izin dan atasi hambatan S...
Wamendagri: Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah siap memulai pembahasan RUU Pemilu bersama Komisi II DPR RI dan t...