Lokal

Pemkab Langkat Klarifikasi Pemberian Uis Karo pada Pisah Sambut Kapolres

Bagikan:
Prosesi resmi dan simbol budaya dalam acara pemerintahan Kabupaten Langkat

Stabat, 17 Juli — Pemerintah Kabupaten Langkat mengeluarkan klarifikasi resmi terkait polemik pemberian uis Karo dalam prosesi Pisah Sambut Kapolres Langkat. Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Bagian Protokol Setdakab Langkat, Winanda Akbar, yang menyatakan kejadian itu terjadi karena miskomunikasi teknis dan bukan bermaksud menggantikan identitas budaya Melayu daerah.

Klarifikasi resmi dan inti pernyataan

Pemkab menegaskan pemberian uis hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat yang bertugas. Pemerintah menyatakan tidak ada niat untuk mengurangi penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu yang menjadi jati diri Kabupaten Langkat.

Winanda, yang bertugas sebagai penghubung protokol antara Pemkab dan instansi lain, menjelaskan bahwa penggunaan atribut tersebut merupakan kekhilafan pada aspek teknis pelaksanaan protokol.

“Hal ini murni miss komunikasi, tidak ada unsur kesengajaan. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan maupun kurang berkenan atas kejadian ini,”

Penyebab, evaluasi, dan janji tindak lanjut

Pemkab menyebutkan masalah terjadi pada koordinasi teknis pelaksanaan acara. Sebagai tindak lanjut, Bagian Protokol Setdakab akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penggunaan simbol budaya dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Winanda menegaskan komitmen agar setiap prosesi resmi ke depan memperhatikan aspek budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Kabupaten Langkat agar kejadian serupa tidak terulang.

Respons Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML)

Ketua DSML, Sukhyar Mulyamin, menyatakan pihaknya meyakini tidak ada unsur kesengajaan dari Pemkab. Namun, Sukhyar meminta agar peristiwa ini menjadi pelajaran untuk pelaksanaan kegiatan resmi yang lebih selektif.

“Kami memahami bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini, kedepannya kami berharap Pemerintah Kabupaten Langkat lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol daerah pada acara resmi,”

Ia menambahkan bahwa penggunaan simbol budaya yang keliru berpotensi memicu konflik yang tidak perlu, terutama dalam situasi sensitif.

Konteks aturan daerah dan harapan ke depan

Sukhyar mengingatkan agar Pemkab berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Perda tersebut dimaksudkan menjadi pedoman dalam penggunaan simbol dan atribut budaya pada kegiatan resmi pemerintah.

Dengan mengacu pada perda, diharapkan setiap kegiatan resmi mencerminkan jati diri Kabupaten Langkat dan menghormati keberagaman masyarakat yang hidup berdampingan.

Kasus ini menyorot pentingnya koordinasi protokol dan pemahaman tata kelola simbol budaya dalam acara resmi. Evaluasi internal dan pedoman yang jelas diharapkan memperkecil risiko kesalahan teknis serupa di masa mendatang.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait