Lokal

PT CSIL Tegaskan HGU Sah, 3 Tersangka Penjarahan Sawit Ditahan

Bagikan:
Area lahan perkebunan sawit dan aktivitas pemanenan di Kisaran, Asahan

KISARAN — PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya diperoleh secara sah melalui prosedur hukum dan kompensasi kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan tiga orang terduga pelaku penjarahan hasil kebun sawit pada 8 Juli 2026 di Kecamatan Sei Kepayang, Kisaran, Kabupaten Asahan.

HGU Diperoleh melalui Pelepasan Kawasan Hutan dan Ganti Rugi

Kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menyatakan HGU perusahaan seluas lebih dari 1.300 hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare berdasarkan izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Ia merujuk pada keputusan resmi yang mengatur kewajiban kompensasi.

Menurut Widodo, dokumen administratif yang jadi dasar HGU tercantum dalam Keputusan Kepala BPN RI Nomor 89/HGU/BPN RI/2011 yang ditandatangani pada 30 Desember 2011. Keputusan itu, kata dia, memuat ketentuan ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebelumnya.

"HGU PT CSIL diperoleh dengan menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena melalui proses ganti rugi kepada masyarakat,"

Putusan Mahkamah Agung dan Dampaknya

Widodo mengakui ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009, yang menjadi dasar pelepasan kawasan Hutan Nantalu. Namun ia menegaskan putusan itu tidak otomatis membatalkan HGU PT CSIL.

Perusahaan menilai tindakan penguasaan lahan dan pemanenan buah sawit oleh pihak luar merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, jika ada pihak yang mengklaim hak berdasarkan putusan pengadilan, langkahnya harus melibatkan mekanisme hukum, bukan tindakan anarkis di lapangan.

"Ini merupakan sebuah kekeliruan dan telah mengarah pada tindakan melawan hukum berupa penjarahan hasil kebun sawit. Bila mendalilkan menguasai tanah berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mengikutsertakan institusi pengadilan, bukan dengan cara anarkis,"

Pelaporan dan Upaya Pengungkapan Aktor

PT CSIL telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan. Perusahaan meminta agar aparat mengungkap aktor intelektual di balik aksi penguasaan lahan itu. Widodo menegaskan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita berada di negara hukum. Kami berharap aktor intelektual juga dapat diungkap agar kejadian serupa tidak terulang,"

Penahanan dan Penyidikan oleh Polres Asahan

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, membenarkan pihaknya telah mengamankan dan menahan tiga orang terduga pelaku pencurian hasil kebun sawit berdasarkan laporan PT CSIL. Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

"Kami telah mengamankan tiga orang. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan,"

Penyidikan akan menentukan apakah tindakan penguasaan lahan bersifat tunggal atau terorganisir. Ke depan, proses hukum dan verifikasi dokumen HGU akan menjadi kunci penyelesaian sengketa.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait