Satpol PP Aceh Amankan Selebgram Aceh Besar Usai Siaran Langsung
BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh mengamankan seorang pemilik akun TikTok yang dikenal sebagai selebgram Aceh Besar pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait konten siaran langsung yang diduga memperlihatkan alat kelamin.
Penangkapan dan kronologi
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki S.Ag MH, penindakan berawal dari laporan yang disampaikan oleh LSM GMBI Aceh. Tim melakukan pemantauan terhadap aktivitas terlapor di media sosial sebelum bergerak ke lapangan.
“Pelaku diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan,” kata Marzuki.
Informasi awal menyebutkan tersangka sempat melakukan siaran langsung dari sebuah warung kopi di kawasan Lampeudaya, Kabupaten Aceh Besar. Petugas sempat mendatangi lokasi, namun yang bersangkutan telah meninggalkan tempat. Setelah penelusuran lanjutan, terlapor ditemukan saat melintas menggunakan sepeda motor menjelang waktu Salat Magrib dan kemudian diamankan.
Proses pemeriksaan dan penanganan
Setelah diamankan, terlapor dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Marzuki menyampaikan ada upaya perlawanan saat proses penangkapan, namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan masyarakat di sekitar lokasi.
Penyidik akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam siaran langsung tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan kondisi kejiwaan terlapor juga dijadwalkan untuk melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi aparat dan respons LSM
Marzuki mengungkapkan bahwa Satpol PP dan WH Aceh terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh dalam memantau aktivitas di media sosial yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat deteksi dan penindakan terhadap konten berpotensi melanggar aturan daerah.
"Kami mengapresiasi respons cepat Satpol PP dan WH Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekretaris LSM GMBI Aceh, Ikramullah.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini mempertegas upaya penegakan aturan syariat di ranah daring dan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas media sosial. Proses pemeriksaan terhadap terlapor masih berlangsung di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, sementara penyidik melengkapi berkas penyelidikan sesuai prosedur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kadis Labuhanbatu Tinjau Seleksi Uji Substansi BCKS di SMPN 1 Rantau Selatan
Kadis Pendidikan Labuhanbatu dan perwakilan Kemendikdasmen meninjau Seleksi Uji Substansi BCKS di SMPN 1 Ran...
Sabang Dapat Tambahan 624 Unit BSPS, Total 724 Rumah 2026
Kota Sabang memperoleh tambahan 624 unit BSPS sehingga total alokasi 2026 menjadi 724 unit; Pemerintah Kota...
PMDG Kampus 8 Tutup Sementara Kegiatan Bahasa Jelang Ujian
PMDG Kampus 8 menutup sementara kegiatan kebahasaan 17 Juli untuk persiapan ujian, namun penggunaan Bahasa A...
PN Lubukpakam Vonis Pidana Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
PN Lubukpakam menjatuhkan pidana mati kepada M. Rasya Hasibuan (19) atas pembunuhan berencana terhadap Bonia...
Tabrakan Beruntun di Medan–Berastagi, 6 Kendaraan; Korban Dirawat di RSUP Adam Malik
Tabrakan beruntun di Jalan Medan–Berastagi, Jumat 17/7; enam kendaraan terlibat dan enam korban dirawat, ter...
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah untuk Lansia
Polsek Na IX-X menyalurkan paket Jumat Berkah untuk lansia Ani Pasaribu di Dusun Siria Ria pada Jumat (17/7)...