Lokal

PN Lubukpakam Vonis Pidana Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana

Bagikan:
Suasana sidang vonis pidana mati di Pengadilan Negeri Lubukpakam

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada Selasa (14/7/2026) menjatuhkan pidana mati kepada M. Rasya Hasibuan (19) atas kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Bonia Raja Gadja (18), yang terjadi di Kabupaten Deliserdang. Majelis hakim menyatakan vonis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Putusan dan penegasan jaksa

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Reza Himawan Pratama dengan anggota hakim Hiras Sitanggang dan Endra Hermawan memvonis terdakwa sesuai tuntutan JPU pada persidangan di PN Lubukpakam. Jaksa penuntut yang membacakan tuntutan adalah Nara Palentina Naibaho SH MH.

"Putusan majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam sependapat dengan tuntutan JPU, dan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa,"

pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH MHum, melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH pada Jumat (17/7) di Lubukpakam.

Kronologi perkara

Peristiwa berawal ketika terdakwa mengajak korban bermain biliar dan kemudian menginap di rumah korban. Kronologi singkat kejadian:

  1. Pertemuan dan menginap di rumah korban setelah bermain biliar.
  2. Pada dini hari Kamis, 13 November 2025, terdakwa menyerang korban saat tertidur dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan, yakni gunting, linggis, dan pisau.
  3. Setelah korban tak berdaya, terdakwa mengambil ponsel, dompet, dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke Kota Tanjungbalai.
  4. Hasil autopsi RS Bhayangkara Medan menyatakan korban meninggal akibat perdarahan di rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Pembuktian dan pasal yang diterapkan

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Jaksa menuntut berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Respons kejaksaan dan langkah selanjutnya

Kejaksaan Negeri Deliserdang menyatakan putusan mencerminkan diterimanya pembuktian yang diajukan jaksa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Kejari menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara serius, profesional, dan tanpa kompromi demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Majelis hakim dan jaksa kini menyelesaikan amar putusan yang berimplikasi pada kemungkinan upaya hukum berikutnya dari pihak terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait