PN Lubukpakam Vonis Pidana Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada Selasa (14/7/2026) menjatuhkan pidana mati kepada M. Rasya Hasibuan (19) atas kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Bonia Raja Gadja (18), yang terjadi di Kabupaten Deliserdang. Majelis hakim menyatakan vonis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Putusan dan penegasan jaksa
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Reza Himawan Pratama dengan anggota hakim Hiras Sitanggang dan Endra Hermawan memvonis terdakwa sesuai tuntutan JPU pada persidangan di PN Lubukpakam. Jaksa penuntut yang membacakan tuntutan adalah Nara Palentina Naibaho SH MH.
"Putusan majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam sependapat dengan tuntutan JPU, dan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH MHum, melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH pada Jumat (17/7) di Lubukpakam.
Kronologi perkara
Peristiwa berawal ketika terdakwa mengajak korban bermain biliar dan kemudian menginap di rumah korban. Kronologi singkat kejadian:
- Pertemuan dan menginap di rumah korban setelah bermain biliar.
- Pada dini hari Kamis, 13 November 2025, terdakwa menyerang korban saat tertidur dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan, yakni gunting, linggis, dan pisau.
- Setelah korban tak berdaya, terdakwa mengambil ponsel, dompet, dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke Kota Tanjungbalai.
- Hasil autopsi RS Bhayangkara Medan menyatakan korban meninggal akibat perdarahan di rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Pembuktian dan pasal yang diterapkan
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Jaksa menuntut berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Respons kejaksaan dan langkah selanjutnya
Kejaksaan Negeri Deliserdang menyatakan putusan mencerminkan diterimanya pembuktian yang diajukan jaksa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Kejari menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara serius, profesional, dan tanpa kompromi demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Majelis hakim dan jaksa kini menyelesaikan amar putusan yang berimplikasi pada kemungkinan upaya hukum berikutnya dari pihak terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek NA IX-X Gelar Jumat Curhat di Balai Desa Pematang
Polsek NA IX-X menggelar Jumat Curhat di Balai Desa Pematang (17/7) untuk mempererat komunikasi dan menjaga...
HUT ke-75 IBI: TP PKK Pematangsiantar Apresiasi Peran Bidan
TP PKK Pematangsiantar dan Pemko merayakan HUT ke-75 IBI pada 17 Juli 2026, mengapresiasi peran bidan dalam...
Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair 2026 dengan 1.000+ Lowongan
Pemko Pematangsiantar menggelar Job Fair 22-23 Juli 2026 di USI, menyediakan lebih dari 1.000 lowongan dan m...
Sergai Benahi 2,5 Km Jalan di Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar
Wabup Sergai pantau perbaikan hampir 2,5 km jalan di Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar untuk pastikan mutu...
Plt Bupati dan Kapolres Langkat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Plt Bupati Langkat dan Kapolres bertemu di Stabat untuk memperkuat sinergi dan menjaga kamtibmas serta mendu...
Polda Sumut Sita CCTV Usut Tabrakan Maut di Medan-Berastagi
Polda Sumut menyita rekaman CCTV untuk mengusut tabrakan maut di Jalan Medan-Berastagi; empat tewas dan dela...