PN Lubukpakam Vonis Pidana Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada Selasa (14/7/2026) menjatuhkan pidana mati kepada M. Rasya Hasibuan (19) atas kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Bonia Raja Gadja (18), yang terjadi di Kabupaten Deliserdang. Majelis hakim menyatakan vonis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Putusan dan penegasan jaksa
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Reza Himawan Pratama dengan anggota hakim Hiras Sitanggang dan Endra Hermawan memvonis terdakwa sesuai tuntutan JPU pada persidangan di PN Lubukpakam. Jaksa penuntut yang membacakan tuntutan adalah Nara Palentina Naibaho SH MH.
"Putusan majelis Hakim Ketua PN Lubuk Pakam sependapat dengan tuntutan JPU, dan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH MHum, melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH pada Jumat (17/7) di Lubukpakam.
Kronologi perkara
Peristiwa berawal ketika terdakwa mengajak korban bermain biliar dan kemudian menginap di rumah korban. Kronologi singkat kejadian:
- Pertemuan dan menginap di rumah korban setelah bermain biliar.
- Pada dini hari Kamis, 13 November 2025, terdakwa menyerang korban saat tertidur dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan, yakni gunting, linggis, dan pisau.
- Setelah korban tak berdaya, terdakwa mengambil ponsel, dompet, dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke Kota Tanjungbalai.
- Hasil autopsi RS Bhayangkara Medan menyatakan korban meninggal akibat perdarahan di rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Pembuktian dan pasal yang diterapkan
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Jaksa menuntut berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Respons kejaksaan dan langkah selanjutnya
Kejaksaan Negeri Deliserdang menyatakan putusan mencerminkan diterimanya pembuktian yang diajukan jaksa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Kejari menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara serius, profesional, dan tanpa kompromi demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Majelis hakim dan jaksa kini menyelesaikan amar putusan yang berimplikasi pada kemungkinan upaya hukum berikutnya dari pihak terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...