Nasional

DPR Minta Kepastian Status Guru Non-ASN hingga Akhir Masa Transisi

Bagikan:
Rapat Komisi X DPR membahas status guru non-ASN dan PPPK paruh waktu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendesak pemerintah memberi kepastian status bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi, serta mendorong pengangkatan menjadi ASN melalui skema PNS atau PPPK. Pernyataan itu disampaikan di Surakarta, Rabu, 13 Mei 2026, menanggapi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebutuhan kepastian bagi guru non-ASN

MY Esti menilai kebijakan transisi tidak cukup tanpa penataan status ASN yang jelas bagi tenaga pendidik. Ia menekankan pentingnya payung hukum agar dana BOS dapat dipakai hingga akhir masa transisi dan guru mendapatkan kepastian.

"Pertama, bahwa (dengan adanya SE) itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Ya masukkan saja ke ASN, ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,"

Isi dan batasan Surat Edaran Mendikdasmen

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 dan memperbolehkan penggunaan dana BOS pada masa transisi. SE itu ditandatangani pada 13 Maret 2026 dan juga melarang pengangkatan baru guru non-ASN di sekolah negeri.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Pemerintah menyebut kebijakan ini bagian dari penataan tenaga non-ASN pada sektor pendidikan.

Masalah PPPK paruh waktu dan kekurangan guru

MY Esti menyebut skema PPPK paruh waktu belum jelas regulasinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi memperberat kondisi pendidikan di daerah. Ia meminta agar status ini segera didiskusikan bersama pemangku kebijakan terkait.

"Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas. Itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,"

Komisi X mencatat sejumlah daerah masih mengalami kekurangan guru. Untuk itu, MY Esti mendorong peningkatan koordinasi antara Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB agar kebutuhan guru dapat terpenuhi secara sistemik.

"Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian,"

Tindak lanjut Komisi X

Komisi X DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses transisi penataan tenaga honorer menjadi ASN. Langkah pengawalan diharapkan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan memprioritaskan guru yang telah lama mengabdi.

Dengan pemberlakuan SE dan dorongan legislatif, fokus selanjutnya adalah merumuskan mekanisme pengangkatan yang jelas—apakah melalui PNS atau PPPK—serta menyelesaikan regulasi untuk PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan masalah baru bagi dunia pendidikan daerah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!