Nasional

Pemerintah Naikkan Tukin untuk TNI, Guru, Dosen, dan Nakes di 3T

Bagikan:
Ilustrasi petugas TNI, guru, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T

Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya untuk prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, tetapi juga menyasar guru, dosen, serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Pengumuman disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2026, setelah pemerintah menelaah instansi yang belum menerima penyesuaian selama beberapa tahun.

Kenaikan tukin untuk wilayah 3T

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bekerja di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi. Pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian karena besaran tukin antar kementerian dan lembaga berbeda-beda dan beberapa belum disesuaikan dalam jangka waktu panjang.

Kenaikan akan menyasar kelompok yang sebelumnya tidak memperoleh penyesuaian, termasuk guru-guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, dan tenaga kesehatan di daerah 3T. Langkah ini diharapkan memperbaiki insentif bagi mereka yang mengabdikan diri di wilayah sulit.

Penjelasan menteri

Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik

Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan. Tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T

Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan aparat negara, khususnya mereka yang melaksanakan tugas di lokasi dengan tantangan besar.

Dasar kebijakan: Perpres untuk TNI dan Kemenhan

Sebelumnya, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini mengikuti periode tanpa penyesuaian selama sekitar delapan tahun.

Alasan penyesuaian menurut Kemenhan

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan penyesuaian diperlukan karena beban tugas terus meningkat. Menurutnya, sejak 2018 Kemenhan dan TNI belum memperoleh penyesuaian indeks tukin.

Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah...

Dampak dan harapan

Pemerintah berharap penyesuaian tukin bisa meningkatkan motivasi dan kesejahteraan aparatur negara yang menjalankan tugas strategis. Fokusnya tidak hanya pada sektor pertahanan, tetapi juga pelayanan publik di wilayah 3T.

Ke depan, implementasi kenaikan akan dipantau untuk memastikan sasaran terpenuhi dan manfaatnya dirasakan oleh pegawai yang bertugas di daerah dengan kesulitan tinggi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait