Karantina Banten Raih SKM 91,01 dan Perkuat Pengawasan
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten meraih nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 91,01public hearing di Satpel Soekarno-Hatta, Kamis, 30 Juli 2026, sebagai upaya menerima masukan pengguna jasa dan memperkuat pengawasan internal.
Hasil survei dan penerapan standar layanan
Balai Karantina Banten mencatatkan SKM 91,01 sebagai indikator kepuasan masyarakat. Penilaian ini didorong oleh ketentuan waktu penyelesaian layanan yang jelas, berkisar dari 30 menit hingga 21 hari kerja. Ketentuan tersebut dirancang untuk memberi kepastian proses kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, lembaga menekankan keamanan hayati sebagai bagian dari standar operasional. Penerapan prosedur yang konsisten menjadi salah satu faktor penentu dalam peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan karantina.
Forum public hearing: ruang aspirasi pengguna jasa
Kegiatan public hearing di Satpel Soekarno-Hatta menjadi wadah resmi bagi pengguna layanan untuk memberi masukan dan mengkritisi proses pelayanan. Forum ini sekaligus berfungsi sebagai bahan evaluasi program dan kebijakan internal.
"Standar ini memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sekaligus memastikan setiap proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga keamanan hayati,"
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyatakan bahwa masukan publik akan dipakai untuk peningkatan layanan. Dia menegaskan komitmen lembaga terhadap kepastian prosedur dan keselamatan hayati dalam setiap tahap layanan.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum
Untuk menjamin akuntabilitas, Karantina Banten memperkuat sistem pengawasan internal. Tim penegakan hukum instansi ini mencatat telah menangani 25 kasus penyelidikan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
"Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar layanan yang kami berikan semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna. Ke depan, kami akan terus memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas transparansi di setiap lini pelayanan,"
Inspektur Badan Karantina Indonesia menambahkan bahwa pengawasan bertujuan membangun budaya integritas. Petugas Karantina Banten juga menyelesaikan empat kasus penyidikan dan satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pelayanan publik yang berkualitas harus didukung sistem pengawasan yang kuat,"
"Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi juga membangun budaya integritas serta mendorong kepatuhan masyarakat agar pelayanan publik berjalan akuntabel dan transparan,"
Langkah ke depan
Karantina Banten menyatakan akan mempercepat digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Selain teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan konsistensi implementasi standar pelayanan menjadi fokus utama.
Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mempertahankan skor SKM tinggi, tetapi juga mengurangi potensi maladministrasi serta memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan publik terhadap sistem karantina.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Soroti Vonis Ringan Kasus Adopsi Ilegal Bayi
KPAI mengkritik vonis kasus adopsi ilegal bayi yang dinilai ringan dan menyerukan perbaikan administrasi unt...
Basarnas Cari Remaja Tenggelam di Sungai Ciliwung Jagakarsa
Basarnas dan tim SAR mencari Zafran (14) yang diduga tenggelam di Sungai Ciliwung, Jagakarsa pada 30 Juli 20...
WWB Kembangkan Kredit Alternatif untuk UMKM Perempuan
WWB kembangkan kredit alternatif berbasis jejak digital untuk tingkatkan akses modal pelaku UMKM perempuan y...
Indonesia-Tunisia Perkuat Diplomasi Budaya melalui Film Sejarah
Indonesia dan Tunisia sepakat produksi film sejarah bersama untuk memperkuat diplomasi budaya dan membuka pe...
Pemerintah Integrasikan Koperasi Susu ke Program MBG
Pemerintah mengintegrasikan koperasi susu ke Program MBG dengan Perpres Koperasi Merah Putih dan dukungan mo...
Prabowo: Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang Jaga Identitas Bangsa
Presiden Prabowo meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang (30 Juli 2026) dan menegaskan pelestarian b...