Kemensos Siapkan Bantuan Rp1T+ untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra
Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan bantuan lanjutan senilai lebih dari Rp1 triliun untuk pemulihan pascabencana di Sumatra. Pengumuman itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin 25 Mei 2026. Bantuan akan disalurkan melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra berdasarkan data terverifikasi dari daerah terdampak.
Bantuan lanjutan dan status awal penyaluran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan penyaluran tahap pertama telah selesai. Tahap lanjutan akan didistribusikan setelah verifikasi data dari kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyaluran difokuskan pada kebutuhan langsung korban dan dukungan pemulihan ekonomi. Pelaksanaan difasilitasi oleh Satgas yang mendapat pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri.
Rincian jenis bantuan
Kemensos menguraikan beberapa jenis bantuan yang akan diberikan. Penyaluran disesuaikan dengan data verifikasi lapangan agar tepat sasaran.
- Santunan untuk korban meninggal dan korban luka-luka
- Bantuan stimulan sosial ekonomi
- Isian rumah untuk tempat tinggal darurat atau perbaikan ringan
- Jaminan hidup selama tiga bulan untuk keluarga terdampak
"Kemensos ditugaskan Presiden melalui Satgas yang dibimbing oleh Pak Mendagri untuk menyalurkan bantuan kebencanaan berupa santunan korban meninggal dan luka-luka. Lalu ada bantuan stimulan sosial ekonomi, isian rumah, dan jaminan hidup selama tiga bulan,"
Bantuan sosial reguler dan perluasan PBI-JK
Selain bantuan kebencanaan, Kemensos melanjutkan penyaluran program sosial reguler. Program yang berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako pada wilayah terdampak.
Kemensos juga menginformasikan perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Aceh. Pemerintah telah mengakomodir lebih dari 400 ribu penerima tambahan agar akses layanan kesehatan tetap terjaga selama masa pemulihan.
Tahap pemulihan permanen dan anggaran rehab-rekon
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah kini memasuki tahap pemulihan permanen melalui rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahapan ini mengikuti fase tanggap darurat dan transisi yang telah dilalui.
"Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk,"
Tito menyebut total anggaran pemulihan permanen mencapai Rp100,166 triliun untuk periode tiga tahun. Anggaran ini telah disetujui pemerintah dan mendapat dukungan DPR RI, serta telah dilaporkan kepada Satgas DPR RI yang dipimpin Prof. Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan penyaluran lanjutan Kemensos dan alokasi anggaran untuk rehab-rekon, pemerintah menegaskan fokus pada pemulihan jangka menengah hingga jangka panjang bagi masyarakat terdampak di Sumatra.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...