Nelayan Kalibaru Keluhkan Zona Tangkap dan Limbah Laut
Nelayan pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mengadu ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka melaporkan penurunan hasil tangkapan akibat beberapa persoalan, termasuk menyempitnya zona tangkap dan pencemaran limbah laut.
Keluhan utama nelayan
Diskusi yang digelar di Taman Anak Pesisir, Gang Manunggal 7, RT 10/RW 4, Kalibaru berlangsung interaktif. Para nelayan menyampaikan beberapa isu yang mereka nilai mengurangi produktivitas perikanan.
Masalah yang diutarakan meliputi praktik nelayan garok yang merusak terumbu karang, pembangunan di kawasan laut yang mempersempit zona tangkap, serta pencemaran dari limbah industri. Mereka juga mengeluhkan belum adanya fasilitas untuk kapal bagang apung, yang menyulitkan operasional nelayan kecil.
Respons Ditpolairud Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana perikanan dan konflik antarnelayan. Pendekatan yang dijanjikan mencakup dialog, penegakan hukum, dan kegiatan kemanusiaan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah perairan, masyarakat nelayan agar segera melaporkan kepada pihak Ditpolairud. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan di atas disampaikan oleh PS Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKP M. Aldi pada pertemuan tersebut.
Fokus pembahasan dan rekomendasi
Salah satu poin penting dalam dialog adalah perlunya sosialisasi penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Nelayan meminta aturan yang jelas agar persaingan antarpraktik penangkapan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Peserta juga menekankan perlunya sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut nelayan, perbedaan regulasi kerap memicu konflik di lapangan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pengelolaan zona tangkap.
Penanganan jangka pendek dan bantuan
Kegiatan diakhiri dengan pembagian sembako kepada warga pesisir Kalibaru sebagai bentuk bantuan langsung. Pihak kepolisian menyebut bantuan dan dialog menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Keluhan nelayan Kalibaru menyoroti masalah lingkungan dan tata ruang laut yang berdampak pada ketahanan mata pencaharian. Tindak lanjut resmi dari Ditpolairud akan bergantung pada laporan konkret dan bukti di lapangan.
Ke depan, koordinasi lintas instansi dan penegakan aturan alat tangkap menjadi kunci untuk memulihkan hasil tangkapan dan menjaga ekosistem laut di wilayah Jakarta.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...