Nelayan Kalibaru Keluhkan Zona Tangkap dan Limbah Laut
Nelayan pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mengadu ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka melaporkan penurunan hasil tangkapan akibat beberapa persoalan, termasuk menyempitnya zona tangkap dan pencemaran limbah laut.
Keluhan utama nelayan
Diskusi yang digelar di Taman Anak Pesisir, Gang Manunggal 7, RT 10/RW 4, Kalibaru berlangsung interaktif. Para nelayan menyampaikan beberapa isu yang mereka nilai mengurangi produktivitas perikanan.
Masalah yang diutarakan meliputi praktik nelayan garok yang merusak terumbu karang, pembangunan di kawasan laut yang mempersempit zona tangkap, serta pencemaran dari limbah industri. Mereka juga mengeluhkan belum adanya fasilitas untuk kapal bagang apung, yang menyulitkan operasional nelayan kecil.
Respons Ditpolairud Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana perikanan dan konflik antarnelayan. Pendekatan yang dijanjikan mencakup dialog, penegakan hukum, dan kegiatan kemanusiaan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah perairan, masyarakat nelayan agar segera melaporkan kepada pihak Ditpolairud. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan di atas disampaikan oleh PS Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKP M. Aldi pada pertemuan tersebut.
Fokus pembahasan dan rekomendasi
Salah satu poin penting dalam dialog adalah perlunya sosialisasi penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Nelayan meminta aturan yang jelas agar persaingan antarpraktik penangkapan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Peserta juga menekankan perlunya sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut nelayan, perbedaan regulasi kerap memicu konflik di lapangan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pengelolaan zona tangkap.
Penanganan jangka pendek dan bantuan
Kegiatan diakhiri dengan pembagian sembako kepada warga pesisir Kalibaru sebagai bentuk bantuan langsung. Pihak kepolisian menyebut bantuan dan dialog menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Keluhan nelayan Kalibaru menyoroti masalah lingkungan dan tata ruang laut yang berdampak pada ketahanan mata pencaharian. Tindak lanjut resmi dari Ditpolairud akan bergantung pada laporan konkret dan bukti di lapangan.
Ke depan, koordinasi lintas instansi dan penegakan aturan alat tangkap menjadi kunci untuk memulihkan hasil tangkapan dan menjaga ekosistem laut di wilayah Jakarta.
Berita Terkait
Mayoritas Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra Kembali Beroperasi
Mayoritas dari 4.922 sekolah terdampak bencana di Sumatra kini kembali beroperasi; sekitar 3.800 telah diper...
BGN Ungkap Modus Penipuan Pengurusan Titik SPPG
BGN mengungkap modus penipuan pengurusan titik SPPG; pelaku mendaftar, tak bangun fasilitas, lalu menawarkan...
Kemenag Ajak Umat Cek Arah Kiblat Saat Rashdul Kiblat 27-28 Mei
Kemenag mengajak verifikasi arah kiblat mandiri pada 27-28 Mei 2026 saat Rashdul Kiblat; panduan sederhana d...
BNPP: Perbatasan RI-Malaysia di Nangabadau Rawan Barang Ilegal
BNPP menemukan PPKP Nangabadau rawan peredaran barang ilegal dan narkotika; butuh penguatan pengawasan, infr...
Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Pengawasan Komnas HAM
Pemerintah mengajukan revisi UU HAM untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk penyidikan dan pemantau...
GPCI: Relawan Global Sumud Alami Penyiksaan saat Ditahan Israel
GPCI menyatakan sembilan relawan Global Sumud dipulangkan setelah mengalami penyiksaan dan interogasi keras...