Kemenimipas Evaluasi Layanan dan Perkuat Pengawasan untuk Cegah Penyimpangan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai mengevaluasi sistem pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan setelah penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK. Pengumuman itu disampaikan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas layanan publik.
Langkah evaluasi dan penguatan pengawasan
Evaluasi diarahkan pada mekanisme pelayanan dan pengawasan petugas di seluruh kantor imigrasi. Kementerian akan memperkuat pelaksanaan layanan di daerah, sementara perumusan kebijakan dan pengawasan tetap menjadi tugas pusat.
Rencana itu meliputi penurunan seluruh proses kerja ke kantor-kantor wilayah agar praktik pelayanan dapat dipantau langsung dan ditertibkan bila diperlukan.
Dukungan penuh pada proses hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan kementerian memberikan dukungan penuh pada proses hukum terkait mantan Wakil Menteri yang sedang ditangani KPK. Ia menyebut kasus ini sebagai momentum perbaikan tata kelola dan peningkatan integritas aparatur.
Kami akan kooperatif mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilaksanakan KPK terkait kasus yang tengah ditangani. Langkah ini menjadi bagian komitmen Kementerian menjaga integritas serta mendukung penegakan hukum secara transparan
Peran masyarakat dan saluran pengaduan
Kementerian membuka ruang partisipasi publik untuk mengawasi pelayanan lewat saluran pengaduan yang disiapkan. Saluran itu ditujukan bagi warga negara maupun orang asing yang menemukan indikasi penyimpangan dalam layanan keimigrasian.
Kami membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik melalui saluran pengaduan yang telah disiapkan. Saluran ini dapat dimanfaatkan masyarakat maupun WNA yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian
Penanganan laporan keuangan dan peran inspektorat
Agus menyampaikan beberapa pelanggaran terungkap berkat informasi dari masyarakat, biro jasa, dan pihak terkait lain. Kementerian siap menindaklanjuti data dari PPATK atau lembaga lain secara internal melalui inspektorat.
Jika ada Laporan Hasil Analisis terkait rekening petugas imigrasi atau pemasyarakatan, kementerian akan menyerahkannya kepada inspektorat untuk pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kalau nanti ada informasi dari PPATK mengirimkan ada LHA atas rekening-rekening yang dimiliki petugas dari imigrasi maupun pemasyarakatan. Maka secara internal kami menyerahkannya kepada inspektorat untuk dilakukan pengawasan
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penguatan pengawasan internal dan keterlibatan publik diharapkan menekan potensi penyimpangan sejak dini. Ke depan, kementerian fokus pada pengaturan kebijakan dan peningkatan mekanisme pengawasan, sedangkan kantor wilayah diminta meningkatkan profesionalisme layanan kepada masyarakat.
Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi proses menjadi dua poin kunci yang akan dijalankan untuk memperbaiki tata kelola dan mencegah terulangnya pelanggaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...