Nasional

Kemenhut Perkuat Pengakuan Hutan Adat lewat Kesepakatan Tata Kelola

Bagikan:
Pertemuan masyarakat adat dan perwakilan perusahaan membahas kesepakatan tata kelola hutan adat

Kementerian Kehutanan mempercepat pengakuan dan perlindungan Hutan Adat melalui kesepakatan tata kelola bersama antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penandatanganan dilakukan antara MHA Punan Batu Benau Sajau di Kalimantan Utara dengan tiga perusahaan, sebagai upaya menyelesaikan tumpang tindih areal dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat serta pelaku usaha.

Model tata kelola dan prinsip yang diusung

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengedepankan prinsip mutual recognition dan co-management. Prinsip ini menuntut pengakuan timbal balik dan pengelolaan kawasan secara bersama antara masyarakat adat dan perusahaan.

"Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,"

— Catur Endah Prasetiani, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Jumat, 31 Juli 2026.

Detail kesepakatan dan tujuan

Kesepakatan ditujukan menuntaskan tumpang tindih antara usulan Hutan Adat dan areal PBPH. Selain mengurangi konflik ruang, langkah ini memberi kepastian hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Pendekatan kolaboratif ini merupakan inovasi untuk penanganan Hutan Adat yang lebih inklusif.

Data penetapan Hutan Adat

Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan area Hutan Adat dengan luasan signifikan dan manfaat langsung bagi ribuan kepala keluarga. Berikut ringkasan penetapan yang disampaikan kementerian:

Periode Luasan (hektare) Komunitas Kepala Keluarga
Hingga Juli 2026 368.877 174 92.955
Okt 2024 – Jul 2026 36.372,30 18 9.676

Strategi percepatan dan target 2029

Untuk mempercepat proses, Kementerian menerbitkan kebijakan peta jalan dan membentuk satgas khusus. Dua langkah utama adalah:

  • Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.
  • Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 121 Tahun 2026.

Pemerintah menargetkan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029. Target ini sekaligus bagian dari strategi memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.

Dampak dan prospek

Model tata kelola bersama berpotensi mengurangi konflik ruang dan mempercepat kepastian hak komunitas adat. Dengan pendekatan inklusif, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang tercapai, tetapi juga praktik pengelolaan hutan yang berkeadilan.

Ke depan, keberhasilan model ini akan diuji dalam replikasi ke wilayah lain dan implementasi peta jalan menuju target 2029.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait