Kemenhut Perkuat Pengakuan Hutan Adat lewat Kesepakatan Tata Kelola
Kementerian Kehutanan mempercepat pengakuan dan perlindungan Hutan Adat melalui kesepakatan tata kelola bersama antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penandatanganan dilakukan antara MHA Punan Batu Benau Sajau di Kalimantan Utara dengan tiga perusahaan, sebagai upaya menyelesaikan tumpang tindih areal dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat serta pelaku usaha.
Model tata kelola dan prinsip yang diusung
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengedepankan prinsip mutual recognition dan co-management. Prinsip ini menuntut pengakuan timbal balik dan pengelolaan kawasan secara bersama antara masyarakat adat dan perusahaan.
"Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,"
— Catur Endah Prasetiani, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Jumat, 31 Juli 2026.
Detail kesepakatan dan tujuan
Kesepakatan ditujukan menuntaskan tumpang tindih antara usulan Hutan Adat dan areal PBPH. Selain mengurangi konflik ruang, langkah ini memberi kepastian hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Pendekatan kolaboratif ini merupakan inovasi untuk penanganan Hutan Adat yang lebih inklusif.
Data penetapan Hutan Adat
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan area Hutan Adat dengan luasan signifikan dan manfaat langsung bagi ribuan kepala keluarga. Berikut ringkasan penetapan yang disampaikan kementerian:
| Periode | Luasan (hektare) | Komunitas | Kepala Keluarga |
|---|---|---|---|
| Hingga Juli 2026 | 368.877 | 174 | 92.955 |
| Okt 2024 – Jul 2026 | 36.372,30 | 18 | 9.676 |
Strategi percepatan dan target 2029
Untuk mempercepat proses, Kementerian menerbitkan kebijakan peta jalan dan membentuk satgas khusus. Dua langkah utama adalah:
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.
- Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 121 Tahun 2026.
Pemerintah menargetkan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029. Target ini sekaligus bagian dari strategi memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.
Dampak dan prospek
Model tata kelola bersama berpotensi mengurangi konflik ruang dan mempercepat kepastian hak komunitas adat. Dengan pendekatan inklusif, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang tercapai, tetapi juga praktik pengelolaan hutan yang berkeadilan.
Ke depan, keberhasilan model ini akan diuji dalam replikasi ke wilayah lain dan implementasi peta jalan menuju target 2029.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...