Kemenhut Perkuat Pengakuan Hutan Adat lewat Kesepakatan Tata Kelola
Kementerian Kehutanan mempercepat pengakuan dan perlindungan Hutan Adat melalui kesepakatan tata kelola bersama antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Penandatanganan dilakukan antara MHA Punan Batu Benau Sajau di Kalimantan Utara dengan tiga perusahaan, sebagai upaya menyelesaikan tumpang tindih areal dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat serta pelaku usaha.
Model tata kelola dan prinsip yang diusung
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengedepankan prinsip mutual recognition dan co-management. Prinsip ini menuntut pengakuan timbal balik dan pengelolaan kawasan secara bersama antara masyarakat adat dan perusahaan.
"Melalui prinsip mutual recognition dan co-management, kami ingin menghadirkan kepastian hukum, kepastian berusaha, sekaligus pengelolaan hutan yang berkeadilan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses percepatan penanganan Hutan Adat,"
— Catur Endah Prasetiani, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Jumat, 31 Juli 2026.
Detail kesepakatan dan tujuan
Kesepakatan ditujukan menuntaskan tumpang tindih antara usulan Hutan Adat dan areal PBPH. Selain mengurangi konflik ruang, langkah ini memberi kepastian hak dan kewajiban bagi kedua pihak. Pendekatan kolaboratif ini merupakan inovasi untuk penanganan Hutan Adat yang lebih inklusif.
Data penetapan Hutan Adat
Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan area Hutan Adat dengan luasan signifikan dan manfaat langsung bagi ribuan kepala keluarga. Berikut ringkasan penetapan yang disampaikan kementerian:
| Periode | Luasan (hektare) | Komunitas | Kepala Keluarga |
|---|---|---|---|
| Hingga Juli 2026 | 368.877 | 174 | 92.955 |
| Okt 2024 – Jul 2026 | 36.372,30 | 18 | 9.676 |
Strategi percepatan dan target 2029
Untuk mempercepat proses, Kementerian menerbitkan kebijakan peta jalan dan membentuk satgas khusus. Dua langkah utama adalah:
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.
- Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 121 Tahun 2026.
Pemerintah menargetkan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029. Target ini sekaligus bagian dari strategi memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan dan mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.
Dampak dan prospek
Model tata kelola bersama berpotensi mengurangi konflik ruang dan mempercepat kepastian hak komunitas adat. Dengan pendekatan inklusif, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang tercapai, tetapi juga praktik pengelolaan hutan yang berkeadilan.
Ke depan, keberhasilan model ini akan diuji dalam replikasi ke wilayah lain dan implementasi peta jalan menuju target 2029.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi: Waspadai Radikalisasi Digital Menyamar sebagai Kepedulian
Menkomdigi Meutya Hafid peringatkan modus baru radikalisasi digital: perekrutan dimulai dengan bantuan dan j...
Ketum AMPI: 'Rapat Pleno Diperluas' 30 Juli 2026 Ilegal
Jerry Sambuaga menyatakan rapat pleno diperluas 30 Juli 2026 ilegal karena tanpa AD/ART dan legitimasi DPP A...
Wamen PPPA Dorong Layanan Terpadu Percepat Penanganan TPPO
Wamen PPPA Veronica Tan dorong layanan terpadu dan platform digital untuk mempercepat pencegahan dan penanga...
Deddy Sitorus Bantah Hina Profesi Wartawan: Klarifikasi Resmi
Deddy Sitorus membantah tuduhan menghina wartawan dan minta verifikasi fakta sebelum informasi disebarkan.
MenPPPA: Penguatan Keluarga Kunci Cegah Kekerasan terhadap Anak
MenPPPA Arifah Fauzi menegaskan penguatan keluarga lewat PUSPAGA penting untuk mencegah kekerasan anak dan m...
Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta, Bawa 70 Ribu Ekstasi
Pilot berkewarganegaraan Malaysia ditangkap di Terminal 3 Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan lebih dar...