KemenHAM Usulkan Revisi Regulasi yang Belum Berperspektif HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan perbaikan terhadap regulasi yang dinilai belum mengakomodasi prinsip HAM melalui analisis, evaluasi, dan pendampingan. Pernyataan itu disampaikan saat pembukaan kegiatan konsinyasi di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Prioritas evaluasi: regulasi bermasalah bagi pemenuhan HAM
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menjelaskan KemenHAM tidak akan menilai seluruh peraturan perundang-undangan. Evaluasi akan diprioritaskan pada kebijakan yang dinilai masih menyisakan persoalan pemenuhan hak masyarakat.
Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata masih banyak yang harus diperbaiki. Tentunya rekomendasi kami kepada mereka adalah untuk diubah
Sofia menegaskan tujuan evaluasi bukan mengganti seluruh undang-undang, melainkan memperbaiki substansi yang belum berperspektif HAM. Analisis akan menentukan sejauh mana hak asasi manusia telah diakomodasi dalam peraturan yang sudah berlaku.
Pendampingan penyusunan produk hukum sejak tahap perancangan
Selain evaluasi, KemenHAM memberi pendampingan teknis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan prinsip-prinsip HAM masuk sejak tahap perancangan produk hukum sehingga kebijakan lebih melindungi dan memenuhi hak warga.
Jangan kita melihat hanya dari aspek perancangannya atau kebutuhan dari kebijakan itu. Tetapi bagaimana substansi HAM-nya ada di dalam kebijakan yang kita susun tersebut
Pendampingan ini mencakup masukan substansi HAM, rekomendasi perbaikan, dan saran implementasi agar produk hukum baru tidak mengulang kekurangan pada regulasi existing.
Pendekatan ganda: evaluasi dan pendampingan bersamaan
KemenHAM menjalankan evaluasi dan pendampingan secara bersamaan untuk memperkuat penerapan HAM. Menurut Sofia, kedua pendekatan ini saling melengkapi dan diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih menghormati, melindungi, serta memenuhi hak seluruh masyarakat Indonesia.
Pendampingan dan evaluasi kami jalankan bersamaan agar setiap produk hukum benar-benar berperspektif hak asasi manusia. Keduanya saling melengkapi untuk memperkuat kualitas kebijakan yang melindungi hak masyarakat
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah KemenHAM membuka peluang perbaikan regulasi yang berdampak langsung pada perlindungan hak publik. Hasil analisis dan rekomendasi yang diusulkan akan menjadi dasar dialog antar-institusi untuk merumuskan perubahan substansial pada kebijakan terkait.
Sekaligus, pendekatan preventif lewat pendampingan diharapkan mengurangi kebutuhan revisi di masa depan dan menanamkan perspektif HAM dalam proses pembuatan hukum secara sistematis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Temukan Lima Pelanggaran Prosedur PDPB Semester I 2026
Bawaslu temukan lima pelanggaran prosedur dalam PDPB Semester I 2026 di 38 provinsi, termasuk kurang koordin...
Bawaslu Temukan Selisih Data Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Bawaslu menemukan selisih data pemilih pada PDPB Semester I 2026, termasuk 304 di Paser dan 4.320 di Papua B...
Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Kewenangan Penyidik
Yusril menyatakan penahanan Febrie Adriansyah adalah kewenangan penyidik dan dapat diuji melalui praperadila...
Bawaslu Soroti PDPB Semester I 2026: 19 KPU Provinsi Abaikan Masukan
Bawaslu mencatat sejumlah kekurangan dalam rekapitulasi PDPB Semester I 2026: 19 KPU provinsi tidak mencantu...
Rosan: DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor
Rosan menyebut DSI disiapkan jadi agen penjual tunggal komoditas ekspor; integrasi data dimulai 1 Juni dan i...
BGN Refokus MBG ke Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
BGN refokus Program MBG ke wilayah stunting tinggi mengikuti arahan Presiden, menyisir ulang data 62,7 juta...