Nasional

KemenHAM Usulkan Revisi Regulasi yang Belum Berperspektif HAM

Bagikan:
Kegiatan konsinyasi Kementerian HAM tentang evaluasi regulasi dan pendampingan hukum

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan perbaikan terhadap regulasi yang dinilai belum mengakomodasi prinsip HAM melalui analisis, evaluasi, dan pendampingan. Pernyataan itu disampaikan saat pembukaan kegiatan konsinyasi di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.

Prioritas evaluasi: regulasi bermasalah bagi pemenuhan HAM

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menjelaskan KemenHAM tidak akan menilai seluruh peraturan perundang-undangan. Evaluasi akan diprioritaskan pada kebijakan yang dinilai masih menyisakan persoalan pemenuhan hak masyarakat.

Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata masih banyak yang harus diperbaiki. Tentunya rekomendasi kami kepada mereka adalah untuk diubah

Sofia menegaskan tujuan evaluasi bukan mengganti seluruh undang-undang, melainkan memperbaiki substansi yang belum berperspektif HAM. Analisis akan menentukan sejauh mana hak asasi manusia telah diakomodasi dalam peraturan yang sudah berlaku.

Pendampingan penyusunan produk hukum sejak tahap perancangan

Selain evaluasi, KemenHAM memberi pendampingan teknis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan prinsip-prinsip HAM masuk sejak tahap perancangan produk hukum sehingga kebijakan lebih melindungi dan memenuhi hak warga.

Jangan kita melihat hanya dari aspek perancangannya atau kebutuhan dari kebijakan itu. Tetapi bagaimana substansi HAM-nya ada di dalam kebijakan yang kita susun tersebut

Pendampingan ini mencakup masukan substansi HAM, rekomendasi perbaikan, dan saran implementasi agar produk hukum baru tidak mengulang kekurangan pada regulasi existing.

Pendekatan ganda: evaluasi dan pendampingan bersamaan

KemenHAM menjalankan evaluasi dan pendampingan secara bersamaan untuk memperkuat penerapan HAM. Menurut Sofia, kedua pendekatan ini saling melengkapi dan diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih menghormati, melindungi, serta memenuhi hak seluruh masyarakat Indonesia.

Pendampingan dan evaluasi kami jalankan bersamaan agar setiap produk hukum benar-benar berperspektif hak asasi manusia. Keduanya saling melengkapi untuk memperkuat kualitas kebijakan yang melindungi hak masyarakat

Implikasi dan langkah ke depan

Langkah KemenHAM membuka peluang perbaikan regulasi yang berdampak langsung pada perlindungan hak publik. Hasil analisis dan rekomendasi yang diusulkan akan menjadi dasar dialog antar-institusi untuk merumuskan perubahan substansial pada kebijakan terkait.

Sekaligus, pendekatan preventif lewat pendampingan diharapkan mengurangi kebutuhan revisi di masa depan dan menanamkan perspektif HAM dalam proses pembuatan hukum secara sistematis.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait