Prabowo Tegaskan Izin HGU, HGB, SIUP Akan Dicabut
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin usaha yang tidak dimanfaatkan, termasuk HGU, HGB, dan SIUP. Pernyataan itu disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, sebagai langkah percepatan realisasi investasi dan pemanfaatan aset nasional.
Pencabutan izin jika tidak ada kegiatan
Presiden mengatakan izin yang diberikan tidak boleh menjadi sekadar dokumen administratif. Jika pemegang izin tidak menunjukkan kegiatan dalam jangka waktu tertentu, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Kita tidak toleransi. HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut
Contoh: Proyek Strategis Nasional Masela
Prabowo mencontohkan kebijakan itu telah diterapkan pada percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional LNG Abadi Masela. Ia meminta operator menunjukkan komitmen jelas untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
Ia juga meminta kementerian terkait tidak ragu mencabut izin jika tidak ada kemajuan.
Saya bilang Menteri ESDM, enam bulan tidak ada kegiatan, cabut
Langkah kementerian dan target waktu
Presiden meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertindak tegas terhadap pemegang izin yang stagnan. Instruksi ini memberi kepastian waktu bagi pemegang izin untuk menunjukkan progres.
- Periode evaluasi umum disebut dua tahun untuk izin seperti HGU, HGB, dan SIUP.
- Untuk kasus tertentu, Menteri ESDM diberi wewenang mengevaluasi pada batas waktu lebih singkat, misalnya enam bulan.
Dampak terhadap investasi dan lapangan kerja
Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat realisasi investasi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dan membuka lapangan kerja baru.
Dengan pemberian kepastian waktu, diharapkan pemegang izin yang serius melanjutkan proyeknya dan investor yang tidak aktif tidak lagi menahan lahan atau izin secara tidak produktif.
Prospek dan pengawasan
Kebijakan ini menegaskan prioritas pemerintah pada efektivitas perizinan. Pemerintah akan terus mengawasi implementasi agar perizinan berdampak nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, langkah tegas ini berpotensi mendorong pergeseran aset tidak produktif menjadi kegiatan ekonomi yang berkontribusi langsung pada pertumbuhan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...