Prabowo Tegaskan Izin HGU, HGB, SIUP Akan Dicabut
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin usaha yang tidak dimanfaatkan, termasuk HGU, HGB, dan SIUP. Pernyataan itu disampaikan saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, sebagai langkah percepatan realisasi investasi dan pemanfaatan aset nasional.
Pencabutan izin jika tidak ada kegiatan
Presiden mengatakan izin yang diberikan tidak boleh menjadi sekadar dokumen administratif. Jika pemegang izin tidak menunjukkan kegiatan dalam jangka waktu tertentu, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Kita tidak toleransi. HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut
Contoh: Proyek Strategis Nasional Masela
Prabowo mencontohkan kebijakan itu telah diterapkan pada percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional LNG Abadi Masela. Ia meminta operator menunjukkan komitmen jelas untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
Ia juga meminta kementerian terkait tidak ragu mencabut izin jika tidak ada kemajuan.
Saya bilang Menteri ESDM, enam bulan tidak ada kegiatan, cabut
Langkah kementerian dan target waktu
Presiden meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertindak tegas terhadap pemegang izin yang stagnan. Instruksi ini memberi kepastian waktu bagi pemegang izin untuk menunjukkan progres.
- Periode evaluasi umum disebut dua tahun untuk izin seperti HGU, HGB, dan SIUP.
- Untuk kasus tertentu, Menteri ESDM diberi wewenang mengevaluasi pada batas waktu lebih singkat, misalnya enam bulan.
Dampak terhadap investasi dan lapangan kerja
Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat realisasi investasi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dan membuka lapangan kerja baru.
Dengan pemberian kepastian waktu, diharapkan pemegang izin yang serius melanjutkan proyeknya dan investor yang tidak aktif tidak lagi menahan lahan atau izin secara tidak produktif.
Prospek dan pengawasan
Kebijakan ini menegaskan prioritas pemerintah pada efektivitas perizinan. Pemerintah akan terus mengawasi implementasi agar perizinan berdampak nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, langkah tegas ini berpotensi mendorong pergeseran aset tidak produktif menjadi kegiatan ekonomi yang berkontribusi langsung pada pertumbuhan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu Temukan Lima Pelanggaran Prosedur PDPB Semester I 2026
Bawaslu temukan lima pelanggaran prosedur dalam PDPB Semester I 2026 di 38 provinsi, termasuk kurang koordin...
Bawaslu Temukan Selisih Data Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Bawaslu menemukan selisih data pemilih pada PDPB Semester I 2026, termasuk 304 di Paser dan 4.320 di Papua B...
Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Kewenangan Penyidik
Yusril menyatakan penahanan Febrie Adriansyah adalah kewenangan penyidik dan dapat diuji melalui praperadila...
Bawaslu Soroti PDPB Semester I 2026: 19 KPU Provinsi Abaikan Masukan
Bawaslu mencatat sejumlah kekurangan dalam rekapitulasi PDPB Semester I 2026: 19 KPU provinsi tidak mencantu...
Rosan: DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor
Rosan menyebut DSI disiapkan jadi agen penjual tunggal komoditas ekspor; integrasi data dimulai 1 Juni dan i...
BGN Refokus MBG ke Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
BGN refokus Program MBG ke wilayah stunting tinggi mengikuti arahan Presiden, menyisir ulang data 62,7 juta...