Kemenekraf & WIPO Terapkan CEDM untuk Perkuat Data Ekraf
Kementerian Ekonomi Kreatif dan World Intellectual Property Organization (WIPO) bersepakat mengimplementasikan Creative Economy Data Model (CEDM) untuk memperkuat pengukuran ekonomi kreatif nasional. Kesepakatan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, sebagai langkah memperbaiki kualitas data dan mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti.
Implementasi CEDM: apa yang direncanakan
Penerapan CEDM bertujuan memetakan keseluruhan ekosistem ekonomi kreatif secara lebih komprehensif dan terukur. Model ini dirancang untuk menangkap hubungan antara faktor pendukung, pelaku, serta dampak ekonomi dan sosial yang dihasilkan oleh sektor kreatif.
CEDM dibangun melalui dua pilar utama yang saling melengkapi:
- Creative Environment Input — mencakup sistem kekayaan intelektual, tata kelola kebijakan, serta lingkungan sosial dan budaya yang mendukung kreativitas.
- Resources for Creativity Input — meliputi pelaku kreatif, infrastruktur, pasar, dan akses pembiayaan.
Manfaat untuk pengukuran dan kebijakan
Penerapan model ini memungkinkan pemerintah mengukur kemajuan ekonomi kreatif berdasarkan standar internasional, namun tetap mempertimbangkan konteks nasional. Dengan data yang lebih rapi dan setara, evaluasi kebijakan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
"CEDM akan membantu kita memetakan kekuatan dan kesenjangan dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Yang tidak kalah penting, CEDM menawarkan kerangka kerja yang dapat dibandingkan secara internasional,"
Kementerian menilai CEDM akan menjadi instrumen penting dalam menyusun program dukungan, alokasi anggaran, dan strategi pengembangan sektor kreatif ke depan.
Dukungan WIPO dan posisi Indonesia
WIPO menyambut inisiatif ini sebagai langkah strategis. Delegasi organisasi menyatakan Indonesia telah menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan ekonomi kreatif pada tingkat global.
"Yang sangat mengesankan adalah sejauh mana ekonomi kreatif telah terintegrasi dalam visi pembangunan jangka panjang Indonesia. Strategi yang lebih luas juga dengan jelas mengakui bahwa kreativitas, kekayaan intelektual, dan inovasi akan menjadi komponen utama Indonesia Emas 2045,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputy Director General, Copyright and Creative Industry Sector of WIPO, Sylvie Forbin, saat pertemuan di Jakarta.
Langkah selanjutnya dan dampak
Ke depan, implementasi CEDM akan melibatkan pengumpulan data lapangan, harmonisasi indikator, dan pelatihan kapasitas bagi institusi terkait. Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi perumusan kebijakan dan mendorong pertumbuhan sektor kreatif yang inklusif.
Dengan kerangka data yang lebih kuat, pemerintah dan pelaku kreatif dapat menargetkan intervensi yang tepat serta mengukur hasil secara konsisten baik secara nasional maupun dalam perbandingan internasional.
Berita Terkait
Jupnas Gizi: Moratorium dan Kasus Hukum Uji Tata Kelola MBG
Jupnas Gizi menilai moratorium dan kasus hukum di BGN menguji tata kelola Program MBG dan mendesak kepastian...
Prabowo Tegaskan Kemandirian Nasional di Tengah Gejolak Global
Presiden Prabowo menegaskan pilihan kemandirian nasional dengan memperkuat fiskal, energi, dan kebijakan unt...
Prabowo: MBG dan Sekolah Rakyat adalah Investasi Masa Depan
Presiden Prabowo menyatakan MBG dan Sekolah Rakyat adalah investasi masa depan, fokus pada perbaikan gizi, l...
Revitalisasi Sekolah 2026: Buka 1,1 Juta Lapangan Kerja
Revitalisasi 71.744 sekolah pada 2026 dengan anggaran Rp14 triliun diperkirakan menyerap sekitar 1,1 juta te...
Komisi VII Dukung Tambahan Anggaran Kementerian UMKM untuk Capai 10 Juta Usaha
Komisi VII mendukung usulan penambahan anggaran Kementerian UMKM 2027 dari Rp459,13 miliar menjadi Rp1,98 tr...
Festival Etik DKPP: Generasi Muda Diajak Awasi Pemilu
DKPP umumkan pemenang Festival Etik 2026; lomba video dan karya tulis melibatkan 217 peserta dari berbagai d...