Kemendag Klarifikasi BYD: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi
Kementerian Perdagangan menggelar klarifikasi dengan PT BYD Motor Indonesia pada 13 Agustus 2026 untuk memastikan hak konsumen terpenuhi dan tindak lanjut usaha tepat setelah insiden kendaraan pada 31 Juli 2026.
Klarifikasi: tujuan dan peserta
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memimpin klarifikasi untuk meninjau penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan BYD yang memaparkan kronologi, penanganan konsumen, serta status pemeriksaan teknis.
"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen. Serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,"
pernyataan Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero pada pertemuan tersebut.
Kronologi insiden dan respons awal BYD
Berdasarkan penjelasan BYD, kejadian bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika pemilik kendaraan menyadari kondisi tidak wajar. Konsumen langsung menghubungi call center BYD dan menerima panduan keselamatan sebelum evakuasi.
Dealer BYD Karawang datang ke lokasi untuk membantu evakuasi dan penanganan. BYD menyatakan langkah awal berfokus pada keselamatan konsumen dan dukungan layanan.
Pemeriksaan teknis: masih berlangsung
BYD melibatkan tim teknis internal dan dealer untuk memeriksa kendaraan. Hingga saat klarifikasi, pemeriksaan teknis masih berjalan dan perusahaan belum menarik kesimpulan final mengenai penyebab insiden.
BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan untuk memberi konteks teknis, namun penyebab akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.
Penanganan konsumen dan kompensasi sementara
Perusahaan memberikan kendaraan pengganti sementara melalui dealer sebagai respons awal. Berdasarkan kesepakatan dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026.
"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan,"
kata Immanuel dalam penjelasan lanjutan.
Tindak lanjut regulasi dan pengaduan
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengingatkan pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan konsumen. Hal ini meliputi pemberian informasi yang benar, jelas, dan penanganan pengaduan secara profesional.
Ditjen menyatakan akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendorong peningkatan mekanisme pengaduan.
Apa yang bisa dilakukan konsumen
- Sampaikan pengaduan melalui layanan pelanggan resmi BYD.
- Catat kronologi kejadian, waktu, dan bukti komunikasi dengan dealer atau layanan purna jual.
- Jika perlu, ajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen setempat untuk mediasi.
Hasil pemeriksaan teknis akan menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan jika ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti oleh pelaku usaha dan regulator.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...