Nasional

Kemendag Klarifikasi BYD: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi

Bagikan:
Kementerian Perdagangan klarifikasi BYD soal penanganan konsumen dan pemeriksaan teknis kendaraan

Kementerian Perdagangan menggelar klarifikasi dengan PT BYD Motor Indonesia pada 13 Agustus 2026 untuk memastikan hak konsumen terpenuhi dan tindak lanjut usaha tepat setelah insiden kendaraan pada 31 Juli 2026.

Klarifikasi: tujuan dan peserta

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memimpin klarifikasi untuk meninjau penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan BYD yang memaparkan kronologi, penanganan konsumen, serta status pemeriksaan teknis.

"Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen. Serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,"

pernyataan Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero pada pertemuan tersebut.

Kronologi insiden dan respons awal BYD

Berdasarkan penjelasan BYD, kejadian bermula pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika pemilik kendaraan menyadari kondisi tidak wajar. Konsumen langsung menghubungi call center BYD dan menerima panduan keselamatan sebelum evakuasi.

Dealer BYD Karawang datang ke lokasi untuk membantu evakuasi dan penanganan. BYD menyatakan langkah awal berfokus pada keselamatan konsumen dan dukungan layanan.

Pemeriksaan teknis: masih berlangsung

BYD melibatkan tim teknis internal dan dealer untuk memeriksa kendaraan. Hingga saat klarifikasi, pemeriksaan teknis masih berjalan dan perusahaan belum menarik kesimpulan final mengenai penyebab insiden.

BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan untuk memberi konteks teknis, namun penyebab akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.

Penanganan konsumen dan kompensasi sementara

Perusahaan memberikan kendaraan pengganti sementara melalui dealer sebagai respons awal. Berdasarkan kesepakatan dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan,"

kata Immanuel dalam penjelasan lanjutan.

Tindak lanjut regulasi dan pengaduan

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengingatkan pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan konsumen. Hal ini meliputi pemberian informasi yang benar, jelas, dan penanganan pengaduan secara profesional.

Ditjen menyatakan akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendorong peningkatan mekanisme pengaduan.

Apa yang bisa dilakukan konsumen

  • Sampaikan pengaduan melalui layanan pelanggan resmi BYD.
  • Catat kronologi kejadian, waktu, dan bukti komunikasi dengan dealer atau layanan purna jual.
  • Jika perlu, ajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen setempat untuk mediasi.

Hasil pemeriksaan teknis akan menjadi dasar evaluasi dan langkah pencegahan jika ditemukan faktor yang perlu ditindaklanjuti oleh pelaku usaha dan regulator.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait