KLH Segel Konsesi PT Bintang Harapan Terkait Karhutla di Sumsel
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area konsesi PT Bintang Harapan Palma di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, setelah ditemukan kebakaran lahan berulang pada akhir Juli hingga Agustus 2026. Pengawasan lapangan berlangsung 11-15 Agustus 2026 untuk menelusuri titik hotspot dan menentukan tanggung jawab korporasi.
Temuan dan luasan kebakaran
Tim pengawas menemukan dua kejadian kebakaran yang berdampak luas di dalam dan sekitar konsesi perusahaan. Total luasan terdampak mencapai sekitar 457,85 hektare. Pemeriksaan berfokus pada kronologi, batas konsesi, dan penyebab awal api.
| Tanggal | Lokasi | Luasan Terkena | Catatan |
|---|---|---|---|
| 27-29 Juli 2026 | Lahan warga dan area konsesi PT Bintang Harapan Palma | 3,85 ha (2,08 ha warga; 1,77 ha perusahaan) | Kebakaran kecil namun berdampak pada lahan warga |
| 4-8 Agustus 2026 | Area konsesi yang berbatasan dengan PT Bumi Mekar Hijau | ~454 ha | Kebakaran meluas melibatkan konsesi perusahaan |
Tindakan pengawasan dan penyegelan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memimpin pengawasan di lapangan pada pertengahan Agustus. Sebagai bagian dari langkah itu, KLH memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk menjaga lokasi dan menjamin objektivitas penyelidikan.
"Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Pemerintah akan mendalami kasus tersebut."
Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, menegaskan penyelidikan akan memeriksa peran korporasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Potensi sanksi dan proses hukum
KLH menyatakan instrumen hukum yang dapat diberlakukan meliputi sanksi administratif, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata. Keputusan tindakan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan bukti dan ada tidaknya pelanggaran berulang.
Catatan KLH menunjukkan kebakaran juga pernah terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma pada 2023. Atas kejadian tersebut, perusahaan sudah pernah dikenai sanksi administratif dan menghadapi gugatan perdata.
Konteks dan langkah ke depan
Penyegelan ini bertujuan menghentikan akses sementara dan melindungi lokasi agar pengumpulan bukti berjalan tanpa gangguan. Pengawas lingkungan akan melengkapi temuan dengan analisis penyebab, peta batas konsesi, dan bukti tambahan sebelum rekomendasi penegakan hukum diterbitkan.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran berulang atau kelalaian korporasi, KLH berpotensi menerapkan kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KemenHAM Dorong Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Berkelanjutan
KemenHAM mendorong kebijakan berkelanjutan untuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya; kajian lintas pe...
Indonesia Jadi Pusat Koordinasi Solidaritas Palestina Asia Pasifik
APCQP membuka kantor pusat di Matraman, Jakarta (21 Agustus 2026). Indonesia ditetapkan sebagai pusat koordi...
Mendag Tekankan Jaga Harga Ayam Agar Seimbang bagi Peternak dan Konsumen
Mendag Budi Santoso minta harga daging ayam di pasar Sukoharjo tetap seimbang agar peternak tidak rugi dan k...
Pemerintah Kerahkan 12.880 Petugas Tangani Karhutla di Kalimantan
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel dan dukungan udara untuk tangani karhutla di tiga provinsi Kalimantan...
Perbedaan Galon Isi Ulang Depot dan Galon Guna Ulang Bermerek
Kemenperin dan BPOM jelaskan perbedaan perawatan galon depot dan galon bermerek; SNI dan aturan BPOM pastika...
Perbedaan Keamanan Galon Isi Ulang Depot dan Galon Bermerek
Merrijantij (Kemenperin) jelaskan bedanya galon isi ulang depot dan galon bermerek: perawatan, sanitasi, dan...