Lokal

Keluarga Laporkan Kematian Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumut

Bagikan:
Keluarga melapor ke Polda Sumut terkait kematian Winda Lorenza Gowasa

MEDAN – Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa melapor ke Mapolda Sumatera Utara, Kamis (6/8) malam, menilai kematian itu penuh kejanggalan dan diduga tindak pidana pembunuhan. Laporan resmi diterima dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan dibuat oleh ayah korban, Sanalui Gowasa.

Laporan resmi keluarga dan tuntutan

Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan laporan diajukan untuk membuka penyelidikan transparan. Keluarga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bukti material.

"Atas pengaduan resmi ini pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa,"

Paul menyatakan keluarga keberatan dengan penjelasan awal yang menyebutkan korban mengakhiri hidupnya dengan menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya berinisial IM, personel aktif di Polsek Sunggal.

Menurut keluarga, saat jenazah tiba di rumah duka ditemukan "sejumlah tanda bekas kekerasan fisik yang tak wajar pada tubuh almarhumah", sehingga mereka menduga korban mengalami penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Kronologi menurut polisi

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pihaknya telah memeriksa beberapa saksi utama. Pemeriksaan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, dan autopsi.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,"

Calvijn mengatakan kedua saksi berada dalam satu kamar dengan korban sebelum insiden. Ia menjelaskan IH sempat keluar kamar, lalu kembali dan hanya menemukan anak korban di dalam kamar. Saat memeriksa, tas korban terbuka dan terdapat senjata api di dalamnya.

Menurut keterangan polisi, IH mengetuk pintu kamar mandi dan membujuk korban. Dari dalam kamar mandi terdengar ucapan terakhir korban, "maafkan saya", lalu terdengar satu suara letusan.

Hasil otopsi dan perbedaan keterangan

Hasil autopsi yang disampaikan penyidik menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam pada tubuh korban. Yang teridentifikasi hanya luka tembak pada bagian kepala.

Polisi juga menemukan senjata api di lokasi dan melakukan olah TKP bersama tim Inafis. Pernyataan ini bertentangan dengan temuan keluarga yang menyatakan ada tanda bekas kekerasan fisik.

Langkah selanjutnya dan harapan keluarga

Keluarga sempat meminta agar laporan memasukkan pasal dugaan pembunuhan berencana. Namun, pihak SPKT Polda dan Ditreskrimum menyatakan bahwa di Polrestabes Medan sudah terbit Surat Perintah (SP) sidik dengan laporan model A.

Paul berharap terbitnya SP sidik itu dapat membuka terang atas peristiwa yang menewaskan Winda Lorenza Gowasa. Keluarga menuntut proses penyidikan yang independen dan lengkap agar semua kejanggalan terjawab.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan polisi, sementara perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan hasil otopsi menjadi fokus utama pemeriksaan selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait