Politik

DPRD Jember Kawal SK Kepengurusan Kelompok Tani Maju Makmur

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas kepengurusan Kelompok Tani di Lojejer

JEMBER — Komisi B DPRD Jember meminta pengawalan ketat terhadap proses penetapan kepengurusan Kelompok Tani Maju Makmur di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Permintaan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kamis, 22 Oktober 2026, menyusul aduan soal polemik kepengurusan dan dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Rapat dan tuntutan pengawalan SK

Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menegaskan pembaruan kepengurusan harus dikawal sampai terbitnya SK Bupati. Menurutnya, proses internal kelompok tani bisa berjalan mandiri, tetapi tahap akhir administrasi mesti mendapat pengawasan agar tidak menghambat pembenahan organisasi.

Namun, SK yang akan diperoleh itu nantinya hilirnya ada pada SK bupati dan tahapan ini yang harus dikawal.

Permintaan buka data e-RDKK

Komisi B meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember membuka data hasil input elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Permintaan ini ditujukan untuk memastikan validitas daftar penerima pupuk dan kuota di kios yang dipersoalkan.

Komisi meminta data rinci meliputi:

  • Jumlah anggota kelompok tani
  • Serapan pupuk per anggota atau kelompok
  • Jumlah kuota pupuk tersedia di dua kios yang menjadi sorotan

Kami meminta kepada Dinas TPHP untuk melaporkan terkait dengan bagaimana hasil input e-RDKK, dan yang kedua kami minta data jumlah anggota, termasuk berapa serapan, dan jumlah kuota pupuk yang ada di dua kios tersebut.

Keluhan petani dan dugaan ketidaksesuaian data

Sekretaris Kelompok Tani, Suem Haryadi, mengeluhkan penolakan pembaruan kepengurusan oleh pihak desa. Ia menduga ada upaya mempertahankan orang tertentu dalam struktur organisasi, hingga menghambat regenerasi kepengurusan.

Karena kita dalam melakukan reformasi itu tidak direstui dengan alasan karena mereka menginginkan orang-orang dia yang menduduki posisi itu.

Suem juga menyorot dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai ketua kelompok tani dan ketidaksesuaian data penerima pupuk. Ia menyatakan beberapa petani yang berhak justru kehilangan jatah karena nama penerima dalam e-RDKK diduga mencantumkan orang dari luar wilayah.

Sehingga petani yang seharusnya wilayahnya ada di situ mendapat jatah pupuk ini menjadi enggak dapat jatah, karena di situ datanya adalah orang di luar areal itu dimasukkan.

Dampak dan langkah ke depan

Candra menilai masalah distribusi pupuk berkaitan erat dengan koordinasi antara kelompok tani, penyuluh lapangan (PPL), distributor, dan kios pengecer. Ia berharap pembenahan administrasi dan organisasi kelompok dapat mengurangi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi.

Hingga kini laporan penolakan pembaruan kepengurusan dan dugaan ketidaktepatan data memerlukan pemeriksaan lanjutan. Keterbukaan data e-RDKK dan kejelasan proses penetapan kepengurusan menjadi kunci untuk memastikan hak petani dan ketepatan distribusi pupuk bersubsidi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait