DPRD Jember Kawal SK Kepengurusan Kelompok Tani Maju Makmur
JEMBER — Komisi B DPRD Jember meminta pengawalan ketat terhadap proses penetapan kepengurusan Kelompok Tani Maju Makmur di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Permintaan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kamis, 22 Oktober 2026, menyusul aduan soal polemik kepengurusan dan dugaan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Rapat dan tuntutan pengawalan SK
Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menegaskan pembaruan kepengurusan harus dikawal sampai terbitnya SK Bupati. Menurutnya, proses internal kelompok tani bisa berjalan mandiri, tetapi tahap akhir administrasi mesti mendapat pengawasan agar tidak menghambat pembenahan organisasi.
Namun, SK yang akan diperoleh itu nantinya hilirnya ada pada SK bupati dan tahapan ini yang harus dikawal.
Permintaan buka data e-RDKK
Komisi B meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember membuka data hasil input elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Permintaan ini ditujukan untuk memastikan validitas daftar penerima pupuk dan kuota di kios yang dipersoalkan.
Komisi meminta data rinci meliputi:
- Jumlah anggota kelompok tani
- Serapan pupuk per anggota atau kelompok
- Jumlah kuota pupuk tersedia di dua kios yang menjadi sorotan
Kami meminta kepada Dinas TPHP untuk melaporkan terkait dengan bagaimana hasil input e-RDKK, dan yang kedua kami minta data jumlah anggota, termasuk berapa serapan, dan jumlah kuota pupuk yang ada di dua kios tersebut.
Keluhan petani dan dugaan ketidaksesuaian data
Sekretaris Kelompok Tani, Suem Haryadi, mengeluhkan penolakan pembaruan kepengurusan oleh pihak desa. Ia menduga ada upaya mempertahankan orang tertentu dalam struktur organisasi, hingga menghambat regenerasi kepengurusan.
Karena kita dalam melakukan reformasi itu tidak direstui dengan alasan karena mereka menginginkan orang-orang dia yang menduduki posisi itu.
Suem juga menyorot dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai ketua kelompok tani dan ketidaksesuaian data penerima pupuk. Ia menyatakan beberapa petani yang berhak justru kehilangan jatah karena nama penerima dalam e-RDKK diduga mencantumkan orang dari luar wilayah.
Sehingga petani yang seharusnya wilayahnya ada di situ mendapat jatah pupuk ini menjadi enggak dapat jatah, karena di situ datanya adalah orang di luar areal itu dimasukkan.
Dampak dan langkah ke depan
Candra menilai masalah distribusi pupuk berkaitan erat dengan koordinasi antara kelompok tani, penyuluh lapangan (PPL), distributor, dan kios pengecer. Ia berharap pembenahan administrasi dan organisasi kelompok dapat mengurangi persoalan penyaluran pupuk bersubsidi.
Hingga kini laporan penolakan pembaruan kepengurusan dan dugaan ketidaktepatan data memerlukan pemeriksaan lanjutan. Keterbukaan data e-RDKK dan kejelasan proses penetapan kepengurusan menjadi kunci untuk memastikan hak petani dan ketepatan distribusi pupuk bersubsidi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Bupati Sumenep: Santri Perkuat Ilmu, Akhlak, dan Kemandirian
Bupati Sumenep mendorong santri perkuat ilmu, jaga akhlak, dan kembangkan kemandirian ekonomi saat apel Hari...
Sri Untari Ajak Doa Bersama Minta Hujan di Malang
Sri Untari menggelar doa lintas agama di Malang (22/10/2026) untuk memohon hujan hadapi karhutla dan mendoro...
Wakil DPRD Pasuruan Ajak Santri Jaga Semangat Menuju Indonesia Emas
Wakil Ketua DPRD Pasuruan Muhamad Zaini mengajak santri menjaga semangat pengabdian saat apel HSN di lapanga...
DPRD Jatim Dorong Perencanaan Ekologis Cegah Karhutla
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari mendorong perencanaan ekologis dan pengawasan tata ruang untuk mencegah...
DPRD Ngawi Perketat Pengawasan Pesantren Penerima Anggaran
DPRD Ngawi perketat pengawasan pesantren penerima dana daerah untuk lindungi santri dan jaga citra lembaga;...
Pemkot Diminta Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Supit Urang
Dewanti minta Pemkot Malang percepat pemadaman Kebakaran TPA Supit Urang dan berikan perlindungan kesehatan...