Nasional

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Komisi III: Usut Tuntas

Bagikan:
Ilustrasi penegakan hukum kasus narkotika dan pengawasan internal kepolisian

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak agar Polri mengusut tuntas penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, yang ditangkap terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Jakarta, setelah Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan operasi penangkapan terhadap Pardiman dan sejumlah anggotanya.

Penangkapan dan tuduhan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan dilakukan atas dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.

Operasi penangkapan dipimpin tim gabungan yang dikomandoi Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Penyidik menyatakan masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkotika, dan ada indikasi sebagian di antaranya menggunakan narkotika jenis etomidate.

  • Ipda Apip Kurniawan
  • Ipda Ndaru Wahyu Prayogo
  • Ipda Oki Wira Pranata
  • Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto

Desakan Komisi III DPR

Abdullah menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pengecualian. Ia meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat, karena kasus ini melibatkan aparat penegak hukum sehingga memerlukan perhatian serius.

Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Menurut Abdullah, pihak yang terbukti bersalah tidak hanya layak menerima sanksi internal, tetapi juga harus diproses secara pidana.

Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba.

Sikap Bareskrim dan tindak lanjut penyidikan

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim menyatakan penyidik terus mendalami perkara dan menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, termasuk di internal Polri.

Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk pemberantasan di internal Polri.

Bareskrim menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penegakan hukum dinyatakan berlaku sama bagi masyarakat maupun anggota kepolisian.

Dampak dan prospek ke depan

Kasus ini mendorong seruan evaluasi internal di tubuh Polri. Abdullah menilai pemberantasan narkotika tak akan efektif jika masih ada anggota yang menjadi bagian jaringan peredaran gelap.

Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum.

Proses penyidikan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penanganan kasus selanjutnya akan menentukan sanksi internal dan kemungkinan proses pidana bagi mereka yang terbukti bersalah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait