Pemkab Sumenep Terbitkan SE Antisipasi Karhutla Musim Kekeringan 2026
SUMENEP — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2026 pada Rabu (2/9/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026. Surat itu melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta peningkatan kewaspadaan serta optimalisasi sumber daya untuk pencegahan.
Isi Surat Edaran dan larangan pembakaran
SE tersebut menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Camat, lurah, dan kepala desa diminta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait ketentuan ini. Tujuannya meningkatkan kesadaran warga dan mendorong pelaporan cepat bila ditemukan titik panas atau potensi kebakaran.
Imbauan keterlibatan seluruh unsur
Bupati Fauzi menekankan pencegahan karhutla bukan tanggung jawab pemerintah semata. Dia mendorong partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi di Sumenep.
Untuk memperjelas peran, SE meminta koordinasi lintas sektor dan penguatan komunikasi antarpihak.
Pengawasan, pemetaan, dan patroli
Pemkab meminta peningkatan pengawasan serta patroli di wilayah rawan kebakaran. Selain itu, dilakukan inventarisasi dan pemetaan area rentan untuk memudahkan pemantauan titik panas.
- Peningkatan patroli di daerah rawan
- Inventarisasi dan pemetaan wilayah berisiko
- Pemantauan berkala terhadap titik panas
Fauzi menegaskan setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran harus segera dihentikan agar api tidak meluas.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.
Pelaporan dan kesiapsiagaan penanganan
Jika terjadi karhutla, penanganan diminta segera dikoordinasikan melalui Call Center 112, Satpol PP, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep. Kesiapan personel, sarana, prasarana, dan peralatan menjadi prioritas agar respons lebih cepat.
- Saluran pelaporan: Call Center 112, Satpol PP, BPBD
- Kesiapsiagaan: personel, alat, dan logistik
- Koordinasi terencana, terpadu, dan terkoordinasi
Fauzi meminta langkah pencegahan dan penanggulangan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal.
Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep berharap dampak musim kekeringan dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Baznas Surabaya Diminta Prioritaskan Warga Desil 1, Eri Tekankan Data
Wali Kota Eri minta Baznas Surabaya prioritaskan desil 1 dalam penyaluran ZIS berdasarkan data dan tanpa int...
Bantuan Air Arjuno: PDI Perjuangan Jatim Siapkan 20 Tangki
PDI Perjuangan Jatim siapkan 20 tangki dan 200 relawan untuk atasi krisis air pasca kebakaran Gunung Arjuno-...
Senam Tempo Disko di Banyuwangi: Sonny Jadi DJ, Ada Paket Sembako Murah
Warga Kaliboyo menggelar Senam Tempo Disko dan pasar sembako murah, 18 Okt 2026; Sonny T. Danaparamita hadir...
Batu: DPRD Dorong Perwali Wajibkan Pertunjukan Seni di Pariwisata
DPRD dorong Pemkot Batu keluarkan Perwali yang mewajibkan pertunjukan seni lokal dalam pariwisata untuk ting...
Ribuan Pelari Meriahkan Bangkalan Run 2026, Bupati Ikut 5K
Ribuan pelari memadati Bangkalan Run 2026 di Stadion Gelora Bangkalan, 18 Okt; acara dorong hidup sehat dan...
DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik, Ribuan Warga Hadir
DPRD Sumenep menggelar Jalan Sehat Politik di Taman Bunga Potre Koneng, Minggu (18/10/2026), dihadiri ribuan...