Politik

Pemkab Sumenep Terbitkan SE Antisipasi Karhutla Musim Kekeringan 2026

Bagikan:
Bupati Sumenep terbitkan SE antisipasi kebakaran hutan dan lahan 2026

SUMENEP — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2026 pada Rabu (2/9/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026. Surat itu melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta peningkatan kewaspadaan serta optimalisasi sumber daya untuk pencegahan.

Isi Surat Edaran dan larangan pembakaran

SE tersebut menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Camat, lurah, dan kepala desa diminta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait ketentuan ini. Tujuannya meningkatkan kesadaran warga dan mendorong pelaporan cepat bila ditemukan titik panas atau potensi kebakaran.

Imbauan keterlibatan seluruh unsur

Bupati Fauzi menekankan pencegahan karhutla bukan tanggung jawab pemerintah semata. Dia mendorong partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat untuk menjaga lingkungan.

“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi di Sumenep.

Untuk memperjelas peran, SE meminta koordinasi lintas sektor dan penguatan komunikasi antarpihak.

Pengawasan, pemetaan, dan patroli

Pemkab meminta peningkatan pengawasan serta patroli di wilayah rawan kebakaran. Selain itu, dilakukan inventarisasi dan pemetaan area rentan untuk memudahkan pemantauan titik panas.

  • Peningkatan patroli di daerah rawan
  • Inventarisasi dan pemetaan wilayah berisiko
  • Pemantauan berkala terhadap titik panas

Fauzi menegaskan setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran harus segera dihentikan agar api tidak meluas.

“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.

Pelaporan dan kesiapsiagaan penanganan

Jika terjadi karhutla, penanganan diminta segera dikoordinasikan melalui Call Center 112, Satpol PP, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep. Kesiapan personel, sarana, prasarana, dan peralatan menjadi prioritas agar respons lebih cepat.

  • Saluran pelaporan: Call Center 112, Satpol PP, BPBD
  • Kesiapsiagaan: personel, alat, dan logistik
  • Koordinasi terencana, terpadu, dan terkoordinasi

Fauzi meminta langkah pencegahan dan penanggulangan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal.

Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep berharap dampak musim kekeringan dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait