Pemkab Sumenep Terbitkan SE Antisipasi Karhutla Musim Kekeringan 2026
SUMENEP — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2026 pada Rabu (2/9/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kekeringan 2026. Surat itu melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta peningkatan kewaspadaan serta optimalisasi sumber daya untuk pencegahan.
Isi Surat Edaran dan larangan pembakaran
SE tersebut menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Camat, lurah, dan kepala desa diminta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait ketentuan ini. Tujuannya meningkatkan kesadaran warga dan mendorong pelaporan cepat bila ditemukan titik panas atau potensi kebakaran.
Imbauan keterlibatan seluruh unsur
Bupati Fauzi menekankan pencegahan karhutla bukan tanggung jawab pemerintah semata. Dia mendorong partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat untuk menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fauzi di Sumenep.
Untuk memperjelas peran, SE meminta koordinasi lintas sektor dan penguatan komunikasi antarpihak.
Pengawasan, pemetaan, dan patroli
Pemkab meminta peningkatan pengawasan serta patroli di wilayah rawan kebakaran. Selain itu, dilakukan inventarisasi dan pemetaan area rentan untuk memudahkan pemantauan titik panas.
- Peningkatan patroli di daerah rawan
- Inventarisasi dan pemetaan wilayah berisiko
- Pemantauan berkala terhadap titik panas
Fauzi menegaskan setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran harus segera dihentikan agar api tidak meluas.
“Setiap kegiatan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan juga harus segera dihentikan sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas,” ujarnya.
Pelaporan dan kesiapsiagaan penanganan
Jika terjadi karhutla, penanganan diminta segera dikoordinasikan melalui Call Center 112, Satpol PP, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep. Kesiapan personel, sarana, prasarana, dan peralatan menjadi prioritas agar respons lebih cepat.
- Saluran pelaporan: Call Center 112, Satpol PP, BPBD
- Kesiapsiagaan: personel, alat, dan logistik
- Koordinasi terencana, terpadu, dan terkoordinasi
Fauzi meminta langkah pencegahan dan penanggulangan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kearifan lokal.
Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep berharap dampak musim kekeringan dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Rapat Kerja Bamusi di Cianjur Perkuat Persaudaraan Kebangsaan
PP Bamusi menggelar rapat kerja di Cianjur 11 September 2026 untuk merumuskan program dan memperkuat ukhuwah...
Hasto: Bamusi harus jadi kekuatan Islam pembebasan
Hasto minta Bamusi jadi jembatan antara Islam, Pancasila, dan perjuangan kerakyatan untuk menolong kaum dhua...
Surabaya Perkuat Verifikasi Bansos Lewat Muskel dan Partisipasi Warga
Pemkot Surabaya perkuat verifikasi bansos lewat Muskel dengan keterlibatan warga dan pemuda untuk memastikan...
Pengembang Kelola Air Mandiri, DPRD Surabaya Usulkan SLF Wajib PDAM
DPRD Surabaya soroti pengembang seperti Citraland yang kelola air mandiri; usul masukkan kewajiban PDAM ke s...
Surabaya Minta Dana Gen Z Rp5 Juta per RW Dipakai untuk Usaha Produktif
Pemkot Surabaya minta anggaran Gen Z Rp5 juta per RW dipakai untuk usaha produktif agar memberi penghasilan...
Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Jemput Bola Perbarui Data Desil
Ketua DPRD Surabaya minta Pemkot jemput bola perbarui data desil agar bantuan pendidikan dan kesehatan tepat...