DPR Kaji Aturan Galon Isi Ulang dan Mikroplastik
Komisi VII DPR RI sedang mengkaji penguatan regulasi terkait mikroplastik dan masa pakai galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Rapat digelar seiring kebutuhan memperkuat perlindungan konsumen dan standar keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kendala regulasi galon isi ulang
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) AMDK Komisi VII, Evita Nursanty, menyatakan belum ada aturan jelas mengenai masa pakai galon isi ulang dan standar material kemasan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam industri dan keluhan konsumen.
"Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun atau bagaimana masa pakainya, material ke depan dan standardisasinya juga belum ada,"
Evita menyampaikan pernyataan itu di Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menilai aturan yang tegas perlu dirumuskan untuk menjawab berbagai keluhan dan risiko kesehatan.
Masukan industri jadi bahan kajian
Panja AMDK mengumpulkan masukan dari pelaku industri sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Data dan masukan teknis akan dihimpun untuk merumuskan opsi aturan yang lebih konkret.
Tujuan kajian bukan mencari pihak yang salah, melainkan merancang kebijakan yang memberi perlindungan maksimal bagi konsumen dan publik.
Pengawasan dan audit industri AMDK
Komisi VII juga menyoroti perlunya peningkatan audit dan pengawasan terhadap industri AMDK. Temuan rapat bersama BPOM dan BPKN menunjukkan aspek tata kelola yang masih perlu perbaikan.
Peningkatan audit dinilai penting karena produk AMDK dikonsumsi langsung dan berkaitan erat dengan aspek kesehatan masyarakat. Penegakan standar kualitas menjadi prioritas.
Tanggapan pelaku industri
Direktur PT Muawanah Al Ma'soem, Evan Agustianto, menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi standar yang berlaku. Ia mengatakan perusahaan melakukan analisis bahan baku sebelum produksi.
"Setiap kali bahan baku masuk, kami melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan layak atau tidak digunakan. Kalau tidak memenuhi ukuran maupun kualitas yang ditentukan, tidak boleh diproduksi,"
Evan menambahkan pengelolaan dampak kemasan dan sampah plastik memerlukan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain.
Implikasi dan langkah ke depan
Hasil kajian Komisi VII diharapkan menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang memperkuat standar keamanan, mengatur masa pakai galon isi ulang, serta mengatasi isu mikroplastik. Jika direkomendasikan, pembaruan regulasi dapat mendorong tata kelola industri AMDK yang lebih baik.
Proses kajian akan melibatkan pemangku kepentingan dan data teknis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...