Nasional

DPR Kaji Aturan Galon Isi Ulang dan Mikroplastik

Bagikan:
Ilustrasi galon isi ulang dan botol air minum dalam kemasan di lokasi pengisian ulang

Komisi VII DPR RI sedang mengkaji penguatan regulasi terkait mikroplastik dan masa pakai galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Rapat digelar seiring kebutuhan memperkuat perlindungan konsumen dan standar keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kendala regulasi galon isi ulang

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) AMDK Komisi VII, Evita Nursanty, menyatakan belum ada aturan jelas mengenai masa pakai galon isi ulang dan standar material kemasan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam industri dan keluhan konsumen.

"Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun atau bagaimana masa pakainya, material ke depan dan standardisasinya juga belum ada,"

Evita menyampaikan pernyataan itu di Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menilai aturan yang tegas perlu dirumuskan untuk menjawab berbagai keluhan dan risiko kesehatan.

Masukan industri jadi bahan kajian

Panja AMDK mengumpulkan masukan dari pelaku industri sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Data dan masukan teknis akan dihimpun untuk merumuskan opsi aturan yang lebih konkret.

Tujuan kajian bukan mencari pihak yang salah, melainkan merancang kebijakan yang memberi perlindungan maksimal bagi konsumen dan publik.

Pengawasan dan audit industri AMDK

Komisi VII juga menyoroti perlunya peningkatan audit dan pengawasan terhadap industri AMDK. Temuan rapat bersama BPOM dan BPKN menunjukkan aspek tata kelola yang masih perlu perbaikan.

Peningkatan audit dinilai penting karena produk AMDK dikonsumsi langsung dan berkaitan erat dengan aspek kesehatan masyarakat. Penegakan standar kualitas menjadi prioritas.

Tanggapan pelaku industri

Direktur PT Muawanah Al Ma'soem, Evan Agustianto, menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi standar yang berlaku. Ia mengatakan perusahaan melakukan analisis bahan baku sebelum produksi.

"Setiap kali bahan baku masuk, kami melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan layak atau tidak digunakan. Kalau tidak memenuhi ukuran maupun kualitas yang ditentukan, tidak boleh diproduksi,"

Evan menambahkan pengelolaan dampak kemasan dan sampah plastik memerlukan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain.

Implikasi dan langkah ke depan

Hasil kajian Komisi VII diharapkan menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang memperkuat standar keamanan, mengatur masa pakai galon isi ulang, serta mengatasi isu mikroplastik. Jika direkomendasikan, pembaruan regulasi dapat mendorong tata kelola industri AMDK yang lebih baik.

Proses kajian akan melibatkan pemangku kepentingan dan data teknis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait