DPR Kaji Aturan Galon Isi Ulang dan Mikroplastik
Komisi VII DPR RI sedang mengkaji penguatan regulasi terkait mikroplastik dan masa pakai galon air minum dalam kemasan (AMDK) isi ulang. Rapat digelar seiring kebutuhan memperkuat perlindungan konsumen dan standar keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kendala regulasi galon isi ulang
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) AMDK Komisi VII, Evita Nursanty, menyatakan belum ada aturan jelas mengenai masa pakai galon isi ulang dan standar material kemasan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam industri dan keluhan konsumen.
"Kita sekarang belum mengangkat mikroplastik. Kemudian banyak komplain mengenai galon isi ulang dari kemasan. Ini kan belum ada aturan, mau dua tahun, tiga tahun atau bagaimana masa pakainya, material ke depan dan standardisasinya juga belum ada,"
Evita menyampaikan pernyataan itu di Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menilai aturan yang tegas perlu dirumuskan untuk menjawab berbagai keluhan dan risiko kesehatan.
Masukan industri jadi bahan kajian
Panja AMDK mengumpulkan masukan dari pelaku industri sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Data dan masukan teknis akan dihimpun untuk merumuskan opsi aturan yang lebih konkret.
Tujuan kajian bukan mencari pihak yang salah, melainkan merancang kebijakan yang memberi perlindungan maksimal bagi konsumen dan publik.
Pengawasan dan audit industri AMDK
Komisi VII juga menyoroti perlunya peningkatan audit dan pengawasan terhadap industri AMDK. Temuan rapat bersama BPOM dan BPKN menunjukkan aspek tata kelola yang masih perlu perbaikan.
Peningkatan audit dinilai penting karena produk AMDK dikonsumsi langsung dan berkaitan erat dengan aspek kesehatan masyarakat. Penegakan standar kualitas menjadi prioritas.
Tanggapan pelaku industri
Direktur PT Muawanah Al Ma'soem, Evan Agustianto, menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi standar yang berlaku. Ia mengatakan perusahaan melakukan analisis bahan baku sebelum produksi.
"Setiap kali bahan baku masuk, kami melakukan analisis terlebih dahulu untuk memastikan layak atau tidak digunakan. Kalau tidak memenuhi ukuran maupun kualitas yang ditentukan, tidak boleh diproduksi,"
Evan menambahkan pengelolaan dampak kemasan dan sampah plastik memerlukan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain.
Implikasi dan langkah ke depan
Hasil kajian Komisi VII diharapkan menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang memperkuat standar keamanan, mengatur masa pakai galon isi ulang, serta mengatasi isu mikroplastik. Jika direkomendasikan, pembaruan regulasi dapat mendorong tata kelola industri AMDK yang lebih baik.
Proses kajian akan melibatkan pemangku kepentingan dan data teknis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...