Lokal

Kejari Samosir Tak Lakukan Pencekalan terhadap Jonni Simanjuntak

Bagikan:
Kantor Kejaksaan Negeri Samosir dan dokumen berkas perkara kasus korupsi

Medan — Kejaksaan Negeri Samosir memastikan tidak melakukan pencekalan terhadap mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana. Pernyataan itu disampaikan saat penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menyesuaikannya dengan ketentuan KUHP baru.

Status hukum dan pencekalan

Berkas perkara Jonni belum dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penyidik Pidsus Kejari Samosir masih melakukan pendalaman. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyatakan penyidik mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melakukan penahanan.

"Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,"

Juna menambahkan tidak ada pencekalan karena Jonni disebut kooperatif dan diwajibkan melapor kepada penyidik. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti yang terkait perkara tersebut, kata Juna.

Pendalaman berkas dan penyesuaian KUHP baru

Penyidik masih menyelaraskan berkas perkara dengan aturan KUHP yang baru. Menurut Juna, langkah itu menjadi fokus agar proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini hanya tinggal pendalaman dan menyesuaikan KUHP baru. Prosesnya kita rampungkan lagi, dan saksi-saksi semuanya kita sesuaikan dengan KUHP baru,"

Proses penyesuaian termasuk validasi keterangan saksi dan kelengkapan administrasi untuk memastikan berkas bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.

Rincian perkara dan dugaan kerugian

Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026. Namanya juga tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Dalam dakwaan disebutkan keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar. Bantuan itu ditujukan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Akibat dugaan tindak pidana itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.

Langkah ke depan

Juna menyatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pihak kejaksaan akan mengumumkan penanganan kasus secara terbuka. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.

"Nanti setelah P-21 kami bakal ekspos kasus ini ke publik, biar transparan,"

Sampai proses administrasi dan pendalaman selesai, nilai penting pada kasus ini adalah kelengkapan bukti dan kesesuaian dengan KUHP baru untuk menjamin proses hukum yang akurat dan akuntabel.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait