Kejari Samosir Tak Lakukan Pencekalan terhadap Jonni Simanjuntak
Medan — Kejaksaan Negeri Samosir memastikan tidak melakukan pencekalan terhadap mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana. Pernyataan itu disampaikan saat penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menyesuaikannya dengan ketentuan KUHP baru.
Status hukum dan pencekalan
Berkas perkara Jonni belum dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penyidik Pidsus Kejari Samosir masih melakukan pendalaman. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyatakan penyidik mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melakukan penahanan.
"Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,"
Juna menambahkan tidak ada pencekalan karena Jonni disebut kooperatif dan diwajibkan melapor kepada penyidik. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti yang terkait perkara tersebut, kata Juna.
Pendalaman berkas dan penyesuaian KUHP baru
Penyidik masih menyelaraskan berkas perkara dengan aturan KUHP yang baru. Menurut Juna, langkah itu menjadi fokus agar proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini hanya tinggal pendalaman dan menyesuaikan KUHP baru. Prosesnya kita rampungkan lagi, dan saksi-saksi semuanya kita sesuaikan dengan KUHP baru,"
Proses penyesuaian termasuk validasi keterangan saksi dan kelengkapan administrasi untuk memastikan berkas bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.
Rincian perkara dan dugaan kerugian
Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026. Namanya juga tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Dalam dakwaan disebutkan keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar. Bantuan itu ditujukan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Akibat dugaan tindak pidana itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.
Langkah ke depan
Juna menyatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pihak kejaksaan akan mengumumkan penanganan kasus secara terbuka. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.
"Nanti setelah P-21 kami bakal ekspos kasus ini ke publik, biar transparan,"
Sampai proses administrasi dan pendalaman selesai, nilai penting pada kasus ini adalah kelengkapan bukti dan kesesuaian dengan KUHP baru untuk menjamin proses hukum yang akurat dan akuntabel.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Banjir Madina Rendam Pagaran Tonga dan Gunung Manaon
Banjir di Mandailing Natal merendam Pagaran Tonga dan Gunung Manaon karena meluapnya Sungai Ranto Puran dan...
Taput Dorong Ulos Jadi Produk Unggulan lewat Festival Ulos 2026
Festival Ulos dan Fashion 2026 di Tarutung bertujuan menjadikan ulos sebagai produk unggulan ekonomi kreatif...
Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Seikou Dukung Poliran
Kapolres Pematangsiantar kunjungi LPK Seikou mendukung program Poliran, fokus pada pelatihan bahasa Jepang d...
HKG PKK Sergai ke-54: Perkuat 10 Program Pokok untuk Keluarga
Bupati Sergai buka HKG PKK ke-54, mendorong penguatan 10 Program Pokok PKK untuk pemberdayaan keluarga dan s...
Medan Terapkan QRESTO untuk Optimalkan Pajak Daerah
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk split payment pajak real time, meningkatkan transparansi dan potensi PAD...
Penundaan Eksekusi Lahan 32 Ha Al Washliyah di Helvetia
Eksekusi lahan 32 ha milik PB Al Washliyah di Helvetia ditunda untuk jaga keamanan; kuasa hukum sebut status...