Lokal

Polrestabes Medan Gerebek Kandang Ayam, Temukan 18 Kg Ganja

Bagikan:
Polisi menggerebek kandang ayam dan menyita ganja sebagai barang bukti

Medan — Tim Polrestabes Medan menggerebek sebuah kandang ayam di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (30/10), setelah menangkap dua tersangka yang diduga menyelundupkan ganja untuk diedarkan.

Penangkapan awal dan pengembangan

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyampaikan penangkapan awal terhadap seorang pria berinisial MF (28) warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan MF disita ganja seberat 2 ons.

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari diamankannya pelaku inisial MF (28) warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, bersama barang bukti ganja seberat 2 ons," ujar AKBP Rafli Nugraha, Jumat (30/10).

Usai penangkapan MF, personel melakukan pengembangan dan menangkap rekan MF, berinisial DS (19), di Jalan Brigjen Katamso. Dari DS disita ganja seberat 1 kilogram.

Penggerebekan kandang ayam dan barang bukti

Berdasarkan pengakuan tersangka DS, polisi mendapat informasi bahwa ada lokasi kandang ayam yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Personel kemudian menindaklanjuti informasi itu dan menggerebek kandang tersebut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku DS didapat informasi adanya lokasi kandang ayam dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti personel melakukan penggerebekan ditemukan barang bukti ganja seberat 18 kg," kata Rafli.

Polisi menyita 18 kilogram ganja dari kandang ayam tersebut. Total barang bukti yang disita dalam rangkaian penindakan ini meliputi 2 ons dari MF, 1 kg dari DS, dan 18 kg dari lokasi penyimpanan.

Proses hukum dan pengembangan kasus

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Menurut Rafli, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan modus penyelundupan ini selama sekitar tiga bulan, dengan ganja didapat dari seseorang berinisial FS di Aceh untuk diedarkan kembali.

"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti ganja telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum. Sementara kasus peredaran narkoba masih terus dikembangkan," tutup Rafli.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan diharapkan mengungkap asal dan rute peredaran barang bukti yang ditemukan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait