Nasional

Kenali 12 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya

Bagikan:
Ilustrasi berbagai jenis marka jalan pada permukaan jalan raya

Pengendara harus memahami 12 jenis marka jalan dan fungsinya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Marka adalah tanda pada permukaan jalan yang memberi petunjuk arah, batas lajur, zona parkir, dan area terlarang. Dengan mengetahui arti tiap marka, pengendara bisa mengambil tindakan tepat saat berkendara.

Apa itu marka jalan?

Marka jalan berupa garis atau simbol pada permukaan jalan. Bentuknya meliputi garis membujur, garis melintang, garis serong, kotak, dan lambang khusus. Setiap bentuk memiliki aturan berbeda yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

12 jenis marka jalan dan fungsinya

  1. Marka membujur utuh: Garis tak terputus yang memisahkan arus berlawanan. Pengendara dilarang menyeberang garis ini.
  2. Marka membujur putus-putus: Garis terputus yang mengizinkan pindah lajur jika aman.
  3. Marka membujur ganda: Kombinasi garis utuh dan putus-putus; hanya sisi putus yang boleh menyalip.
  4. Marka chevron: Garis serong, biasa di dekat pintu tol atau percabangan. Menandai area non-lajur yang tidak untuk dilintasi.
  5. Marka serong: Garis diagonal untuk memberi petunjuk arah di persimpangan atau pengalihan arus.
  6. Yellow Box Junction: Kotak kuning di persimpangan yang menjaga area tetap terbuka. Pengendara tidak boleh masuk bila berisiko terhenti di dalam kotak.
  7. Garis kuning utuh: Penanda wilayah yang memerlukan perhatian khusus; tidak boleh dilintasi sembarangan.
  8. Garis kuning putus-putus: Garis terputus untuk mengatur arus tertentu; pindah lajur diperbolehkan bila aman.
  9. Marka kotak parkir: Garis membentuk kotak untuk posisi kendaraan saat parkir. Kendaraan harus ditempatkan sesuai kotak.
  10. Zona larangan parkir: Marka yang menandai area dilarang parkir untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
  11. Marka jalur khusus sepeda: Menandai lajur untuk pesepeda, memisahkan ruang dari kendaraan bermotor.
  12. Jalur khusus bus: Lajur bagi bus atau angkutan umum tertentu untuk mengatur pergerakan kendaraan umum.

Aturan dan etika berkendara

Perpindahan lajur, parkir, dan masuk area tertentu harus selalu mempertimbangkan keselamatan. Pastikan manuver hanya dilakukan saat kondisi aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Patuhi marka bersama rambu lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan.

"Korlantas Polri mengimbau pengendara selalu memperhatikan dan mematuhi marka serta rambu lalu lintas. Kepatuhan tersebut mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)."

Kesimpulan

Memahami arti setiap marka jalan adalah langkah praktis untuk berkendara aman. Patuhi tanda di permukaan jalan, hormati jalur khusus, dan hindari memasuki area yang diberi marka larangan. Kepatuhan sederhana ini berdampak besar pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait