Kenali 12 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Pengendara harus memahami 12 jenis marka jalan dan fungsinya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Marka adalah tanda pada permukaan jalan yang memberi petunjuk arah, batas lajur, zona parkir, dan area terlarang. Dengan mengetahui arti tiap marka, pengendara bisa mengambil tindakan tepat saat berkendara.
Apa itu marka jalan?
Marka jalan berupa garis atau simbol pada permukaan jalan. Bentuknya meliputi garis membujur, garis melintang, garis serong, kotak, dan lambang khusus. Setiap bentuk memiliki aturan berbeda yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
12 jenis marka jalan dan fungsinya
- Marka membujur utuh: Garis tak terputus yang memisahkan arus berlawanan. Pengendara dilarang menyeberang garis ini.
- Marka membujur putus-putus: Garis terputus yang mengizinkan pindah lajur jika aman.
- Marka membujur ganda: Kombinasi garis utuh dan putus-putus; hanya sisi putus yang boleh menyalip.
- Marka chevron: Garis serong, biasa di dekat pintu tol atau percabangan. Menandai area non-lajur yang tidak untuk dilintasi.
- Marka serong: Garis diagonal untuk memberi petunjuk arah di persimpangan atau pengalihan arus.
- Yellow Box Junction: Kotak kuning di persimpangan yang menjaga area tetap terbuka. Pengendara tidak boleh masuk bila berisiko terhenti di dalam kotak.
- Garis kuning utuh: Penanda wilayah yang memerlukan perhatian khusus; tidak boleh dilintasi sembarangan.
- Garis kuning putus-putus: Garis terputus untuk mengatur arus tertentu; pindah lajur diperbolehkan bila aman.
- Marka kotak parkir: Garis membentuk kotak untuk posisi kendaraan saat parkir. Kendaraan harus ditempatkan sesuai kotak.
- Zona larangan parkir: Marka yang menandai area dilarang parkir untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
- Marka jalur khusus sepeda: Menandai lajur untuk pesepeda, memisahkan ruang dari kendaraan bermotor.
- Jalur khusus bus: Lajur bagi bus atau angkutan umum tertentu untuk mengatur pergerakan kendaraan umum.
Aturan dan etika berkendara
Perpindahan lajur, parkir, dan masuk area tertentu harus selalu mempertimbangkan keselamatan. Pastikan manuver hanya dilakukan saat kondisi aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Patuhi marka bersama rambu lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan kemacetan.
"Korlantas Polri mengimbau pengendara selalu memperhatikan dan mematuhi marka serta rambu lalu lintas. Kepatuhan tersebut mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)."
Kesimpulan
Memahami arti setiap marka jalan adalah langkah praktis untuk berkendara aman. Patuhi tanda di permukaan jalan, hormati jalur khusus, dan hindari memasuki area yang diberi marka larangan. Kepatuhan sederhana ini berdampak besar pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...