Politik

Andri Usul Indikator Pencegahan Karhutla dan Kekeringan di Daerah Rawan

Bagikan:
Konsolidasi PAC Pajarakan PDI Perjuangan di Probolinggo membahas kebencanaan dan pencegahan karhutla

Probolinggo — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Andri Wahyudi, mengusulkan agar daerah yang berulang kali menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan memiliki indikator pencegahan yang jelas dan terukur. Usulan disampaikan setelah kekeringan melanda 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo, Sabtu (12/9/2026).

Inti usulan: indikator pencegahan berbasis risiko

Andri menilai pencegahan harus berbasis data sehingga pemerintah tidak hanya bereaksi setelah bencana terjadi. Ia mengusulkan sejumlah indikator yang konkret untuk menilai kesiapsiagaan daerah.

  • Ketersediaan sumber air cadangan untuk musim kemarau;
  • Pemetaan titik rawan yang diperbarui secara berkala;
  • Sistem peringatan dini yang tersambung sampai level desa;
  • Kesiapan sarana dan peralatan pemadaman kebakaran;
  • Skema perlindungan untuk kelompok rentan;
  • Integrasi peta risiko ke dalam rencana pembangunan dan penganggaran daerah.

"Kalau wilayah yang rawan kekeringan dan karhutla sudah bisa dipetakan, maka hukum seharusnya tidak menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak. Data risiko harus menjadi dasar perencanaan, penganggaran, pencegahan, sampai pengawasan," ungkap Andri Wahyudi.

Kondisi di Probolinggo dan kebakaran Gunung Bromo

Garis depan usulan ini muncul dari pengalaman nyata. Kekeringan di Kabupaten Probolinggo berdampak pada tujuh kecamatan: Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas.

Selain itu, kebakaran di kawasan Gunung Bromo memperlihatkan ancaman berulang. Pada 11 September 2026, BPBD Jawa Timur melakukan 17 kali water bombing dengan total 17.000 liter air untuk menangani kebakaran di Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.

Rujukan hukum dan kebutuhan reformasi

Andri mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik sudah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 32/2009. Penanggulangan bencana diatur dalam UU No. 24/2007, sementara PP No. 21/2008 menempatkan analisis risiko sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Namun, menurutnya aturan yang ada belum cukup jika tidak diterjemahkan menjadi mekanisme pencegahan yang terukur dan dapat dievaluasi. Reformasi hukum seharusnya memperkuat kewajiban pencegahan, bukan sekadar mempertegas sanksi pascabencana.

Rekomendasi operasional dan pembagian tugas

Andri menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antarlevel pemerintahan, dari pusat hingga perangkat desa. Dengan itu, setiap pihak memiliki indikator kinerja yang bisa dievaluasi saat risiko muncul kembali.

Ia juga mendorong agar data risiko tidak berhenti sebagai arsip administratif, melainkan menjadi dasar prioritas pembangunan dan alokasi anggaran daerah.

Penutup

Selain usulan teknis, Andri meminta kader partai dan pemangku kepentingan untuk menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas. Konsolidasi PAC Pajarakan pada 12 September itu juga dimanfaatkan sebagai persiapan internal partai menuju 2029 sekaligus pengingat pentingnya kepekaan terhadap masalah lokal seperti kekeringan dan karhutla.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait